Wartawan Jadi Korban Kekerasan Brutal Pelaku PETI, Ketua PW MOI Kuansing Desak Polres Tangkap Pelaku


RIAUTODAYS, KUANTAN SINGINGI – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kuantan Singingi, Ayup Kelana Harahap, SH, diduga menjadi korban tindakan kekerasan dan anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (7/10/2025).

Peristiwa itu terjadi ketika tim gabungan Polsek Cerenti dan Polres Kuansing tengah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. 

Ayup, yang berada di lokasi untuk melakukan peliputan, diduga menjadi sasaran kekerasan secara brutal oleh para pelaku.

Ayup Kelana meminta Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK, MH, agar para pelaku anarkisme dan premanisme segera ditangkap dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian.

“Seluruh oknum masyarakat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ayup.


PW MOI Kuansing Desak Tindakan Tegas Polisi

Secara terpisah, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi, Sugianto, juga mendesak Polres Kuansing untuk segera menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut.

“Tindakan brutal dan anarkis terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Keselamatan jurnalis saat meliput dijamin oleh undang-undang dan harus menjadi prioritas aparat,” ujar Sugianto.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.

Selain itu, Standar Perlindungan Profesi Wartawan dari Dewan Pers juga mewajibkan negara, masyarakat, dan perusahaan pers memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perampasan alat kerja.

“Apalagi wartawan saat itu tengah meliput bersama aparat penegak hukum. Seharusnya aparat tidak tinggal diam. Ini menjadi ujian komitmen perlindungan terhadap profesi jurnalis,” tambahnya.


Dugaan Pelanggaran Hukum Ganda

Sugianto menilai, jika benar terbukti pelaku kekerasan merupakan pekerja atau pemilik PETI, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, aktivitas PETI sendiri juga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.

“Jika pelaku adalah pekerja atau bahkan bos besar PETI, aparat harus menindak tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, premanisme, dan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Sugianto menambahkan, pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pers dapat dijerat dengan hukuman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.


Desakan Serius untuk Kapolres Kuansing

PW MOI Kuansing meminta Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK, MH segera menangkap semua pelaku kekerasan, termasuk pihak yang diduga sebagai dalang atau pemodal aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Kami berharap Polres Kuansing bertindak cepat dan tegas. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditangkap, tapi juga pemilik dan donatur PETI. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan dan perusak lingkungan. Ini sudah menjadi atensi Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkas Sugianto.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Kuantan Singingi terkait perkembangan kasus ini. (*)

(Sumber: PW MOI Kuansing)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Sept

Diskominfo PS Inhil

Sept

Oktober

Formulir Kontak