Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis/ Wartawan/Wartawati Media Online RIAUTODAYS dilengkapi identitas ID PERS dan Surat Tugas yang masih berlaku.
Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan Media Online RIAUTODAYS memeras, menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari narasumber.
Nama nama Jurnalis/Wartawan Media Online RIAUTODAYS tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.
Jurnalis/Wartawan Media Online RIAUTODAYS bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
SELURUH WARTAWAN MEDIA ONLINE RIAUTODAYS DILENGKAPI KTA, SURAT TUGAS DAN NAMA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.
TERIMA KASIH.
![]() |
Jl. Pelajar Gg. Terendam, RT.003/RW.008, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, RIAU, Kode Pos : 29213. |