Kali ini, kuasa hukum korban menyoroti sikap penyidik Polsek Batang Gansal yang dinilai menunda-nunda pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut kuasa hukum korban, permintaan SP2HP telah diajukan sebagai bagian dari hak korban untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum juga diberikan.
“SP2HP itu hak korban dan kuasa hukumnya. Kami sudah memintanya, tetapi terkesan ditunda-tunda. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar kuasa hukum korban kepada media, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan standar operasional kepolisian, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor atau korban secara berkala melalui SP2HP.
Kuasa hukum menilai, sikap penundaan tersebut semakin memperkuat kekecewaan pihak korban, terlebih sebelumnya mereka juga mempersoalkan penerapan pasal dalam kasus ini yang hanya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
“Dalam perkara dengan dampak luka permanen seperti ini, transparansi sangat penting. Jangan sampai korban merasa diabaikan dalam proses hukum yang seharusnya melindungi hak-haknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dalam proses penyidikan merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penegakan hukum. Apalagi, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Batang Gansal belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pemberian SP2HP kepada kuasa hukum korban.
Kasus pembacokan di wilayah Batang Gansal ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dampak luka berat yang dialami korban, tetapi juga karena sorotan terhadap proses penanganan perkaranya.
Pihak korban berharap seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
