Pihak kuasa hukum korban menilai penerapan Pasal 351 KUHP oleh penyidik tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat luka yang dialami korban tergolong cacat tetap.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah warung milik Suherdianto (Pak Kadus) di wilayah Kecamatan Batang Gansal.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, saat itu korban Syukurianto tengah bermain domino bersama saksi Erisman Saputra dan dua orang lainnya.
Tiba-tiba, terlapor bernama Derman alias Uder datang membawa sebilah parang panjang di tangan kanannya dan berdiri di depan pintu warung sambil mencari Suherdianto.
Ketika Suherdianto keluar dari kamar karena mendengar keributan, pelaku langsung melontarkan kalimat bernada ancaman, “Ini gara-gara kau, Dus. Kau yang melapor kebini ku.” Melihat pelaku membawa parang, Suherdianto kembali masuk ke dalam rumah untuk mengamankan diri.
Namun, saat target awalnya masuk ke dalam rumah, pelaku justru mengalihkan kemarahan kepada korban. Pelaku sempat berkata, “Ini juge gara-gara kau, Kur.”
Korban membantah dengan mengatakan tidak ikut campur dalam persoalan tersebut, lalu kembali menunduk memainkan ponselnya.
Tanpa peringatan lebih lanjut, pelaku mengangkat parang dan langsung membacok wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di bagian wajah dan segera dilarikan ke Puskesmas Batang Gansal. Berdasarkan keterangan medis, korban kehilangan satu bola mata secara permanen.
![]() |
| Korban saat di rawat |
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya bukan korban salah bacok. Menurutnya, terdapat jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir setelah target awalnya masuk ke dalam rumah.
“Pelaku datang dengan parang, mencari Kadus. Ketika Kadus tidak bisa dijangkau, pelaku secara sadar memilih klien kami sebagai pelampiasan. Ucapan ‘gara-gara kau juga’ menunjukkan pelaku sadar sepenuhnya saat mengayunkan parang ke wajah korban,” tegas Chalara Lesmana, SH.,MH.
Ia menilai, penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Menurutnya, kasus ini lebih tepat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, mengingat terdapat unsur kesengajaan dan akibat luka berat berupa cacat tetap.
“Ini bukan perkelahian spontan. Pelaku sudah membawa senjata tajam dari rumah. Secara doktrin hukum pidana, itu menunjukkan adanya niat yang dipersiapkan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak diterapkannya ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.
“Jika delik ini tidak dilapiskan, maka tindakan premanisme bersenjata tajam dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini berbahaya bagi rasa aman masyarakat Batang Gansal,” tambahnya.
![]() |
| Kuasa hukum Korban saat di Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu |
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan bersama tersangka dan barang bukti.
“Sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya singkat, Sabtu (28/2/2026).
Namun, ketika ditanya terkait keberatan kuasa hukum korban atas penerapan pasal, Kanit Reskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait proporsionalitas penerapan pasal dalam tindak pidana yang mengakibatkan cacat permanen.
Pihak keluarga dan kuasa hukum korban berharap jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan dampak jangka panjang yang dialami korban dalam proses persidangan mendatang.


