Praktisi Hukum Desak Irwasda Polda Riau Turun Tangan, Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Bacok Batang Gansal

Chairul Salim, SH.

RIAUTODAYS, Indragiri Hulu – Kasus pembacokan yang menyebabkan korban kehilangan satu bola mata dan mengalami gangguan penglihatan permanen kembali menuai sorotan. 

Sejumlah praktisi hukum mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Riau untuk turun tangan mengawasi penanganan perkara tersebut.

Desakan ini muncul setelah penyidik Polsek Batang Gansal menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa terhadap pelaku pembacokan, sementara korban mengalami cacat tetap berupa kebutaan sebelah mata dan rabun pada mata lainnya.

Salah seorang praktisi hukum di Jakarta menilai, penerapan pasal tersebut tidak tepat dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Menurut saya, Pasal 351 yang diterapkan penyidik tidak tepat. Seharusnya Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, karena korban mengalami cacat seumur hidup. Korban buta sebelah, mata sebelah lagi rabun, dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Padahal korban adalah kepala rumah tangga,” ujar Chairul Salim, SH, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, luka permanen yang berdampak langsung terhadap masa depan dan kemampuan korban mencari nafkah seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam konstruksi hukum perkara.

“Dengan diterapkannya Pasal 351, ini sangat mencederai rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.

Lebih jauh, praktisi hukum tersebut juga menilai perbuatan pelaku berpotensi dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan, mengingat pelaku datang membawa parang dan mengayunkannya ke arah wajah korban, yang merupakan bagian vital tubuh.

“Serangan menggunakan senjata tajam ke arah wajah bisa berakibat fatal. Unsur kesengajaan dan potensi menghilangkan nyawa patut diuji lebih dalam,” tegasnya.

Selain soal penerapan pasal, muncul pula dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pelimpahan perkara. 

Praktisi hukum tersebut mempertanyakan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), padahal kuasa hukum korban sebelumnya telah melayangkan keberatan terhadap penerapan Pasal 351 KUHP.

“Ada pertanyaan publik yang wajar yaitu mengapa perkara sudah P21 sementara keberatan dari penasihat hukum korban atas penerapan pasal belum mendapat respons substansial? Ini perlu diawasi secara objektif,” ujarnya.

Ia menekankan, untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat, Irwasda Polda Riau perlu melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait desakan praktisi hukum tersebut.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan cacat permanen, tetapi juga menyentuh isu transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di daerah. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak