RIAUTODAYS, Tempuling - Aparat dari Polsek Tempuling bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Lorong Binjai RT 002/RW 001, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
Korban diketahui bernama RC (18), seorang pelajar. Sementara pelaku yang telah diamankan polisi adalah ES (30), seorang buruh tani yang merupakan tetangga korban.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, insiden bermula saat korban bersama rekannya tiba di depan rumah menggunakan sepeda motor. Suara knalpot kendaraan tersebut diduga membuat pelaku merasa terganggu.
Pelaku yang saat itu berada di dalam rumah sempat melontarkan kalimat kepada korban. Korban yang menanggapi dengan bertanya “kenapa bang?” diduga memicu emosi pelaku.
Pelaku kemudian mengambil satu bilah parang panjang dari samping rumahnya dan mengejar korban. Korban sempat berlari menyelamatkan diri hingga masuk ke rumah tetangga bernama SG.
Namun di dalam rumah tersebut, pelaku tetap menyerang korban dengan cara membacok menggunakan parang beberapa kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, lengan atas kanan, serta punggung belakang dekat dada sebelah kanan.
Korban kemudian dibantu warga dan dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, SH.,MH mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.IP., MH petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindak kekerasan dan berhadapan dengan hukum.
