![]() |
| Sumber foto : Walhi Riau |
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mencabut 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa izin PT SRL seluas 173.971 hektare dan PT SSL seluas 42.350 hektare telah dicabut.
Merujuk pada luasan tersebut, WALHI Riau menegaskan bahwa seluruh izin kedua perusahaan tersebut telah dicabut.
PT SRL dan PT SSL merupakan perusahaan perkebunan akasia yang menjadi pemasok kayu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan memiliki konsesi di Provinsi Sumatera Utara dan Riau.
Sebaran izin PT SRL berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padang Lawas Utara (Sumatera Utara), serta Kabupaten Rokan Hilir, Padang Lawas, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir (Riau).
Sementara PT SSL memiliki konsesi di Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) dan Kabupaten Rokan Hulu (Riau).
WALHI Riau mencatat, selama beroperasi kedua perusahaan tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan hidup, kehutanan, dan hak asasi manusia, termasuk keterlibatan berulang dalam kebakaran hutan dan lahan.
Aktivitas PT SRL juga dinilai menambah kerentanan ekologis di pulau-pulau kecil Riau, seperti Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa pencabutan izin PT SRL dan PT SSL harus segera ditindaklanjuti dengan pemulihan ekologis serta evaluasi terhadap perusahaan lain yang memiliki catatan pelanggaran serupa, khususnya di sektor kehutanan di Riau.
“Berbagai perizinan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah luas Provinsi Riau seharusnya juga menjadi perhatian Satgas PKH, mengingat setengah wilayah Riau berstatus kawasan hutan dan gambut yang sebagian besar dibebani izin PBPH dan pertambangan, Kami tentu nya tidak ingin menunggu bencana ekologis menimpa kami dahulu, baru pemerintah mau bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut,” ujar Eko.
![]() |
| Sumber foto : Walhi Riau |
Berbagai perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut, pencemaran lingkungan, hingga konflik lahan dengan masyarakat adat dan lokal.
Senada dengan WALHI Riau, Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, menegaskan bahwa pencabutan izin PT SRL dan PT SSL harus diikuti dengan pemulihan lingkungan hidup dan pengembalian hak-hak masyarakat adat dan lokal yang selama ini dirampas.
“Pemulihan lingkungan dan hak masyarakat adat harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Kami berharap dicabutnya izin PT SRL dan PT SSL yang selama ini menimbulkan kerusakan ekologis memberikan kedamaian bagi masyarakat, khususnya di pulau kecil Rupat dan Rangsang, serta di Blok Bayas dan Rokan Hulu yang menjadi lokasi kerja kedua perusahaan, bukannya justru hanya berganti aktor perusak lingkungan,” tegas Besta.

