Bukan Sekadar 41 Gram, Ini Soal Integritas: FKPPI Minta Kapolres Inhil Dicopot Jika Terbukti Langgar Prosedur


RIAUTODAYS, Tembilahan – Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Inhil untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait kasus dugaan tangkap lepas lima terduga pengguna dan bandar narkoba, yang disebut melibatkan barang bukti seberat 41 gram sabu-sabu.

Ketua FKPPI Inhil, N. Zippo menegaskan bahwa sikap diam Polres Inhil atas kasus tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan menodai semangat Hari Bhayangkara ke-79, yang seharusnya menjadi momentum penguatan integritas Polri dalam pemberantasan narkoba.

“Kami minta Kapolres Inhil angkat bicara! Jangan diam. Ini bukan hanya soal 41 gram barang bukti, ini soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Ketua FKPPI Inhil, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, FKPPI Inhil mendesak Propam Polri dan Kapolri untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap proses penanganan kasus ini, termasuk memeriksa seluruh jajaran yang terlibat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, pihaknya mendesak Kapolres Inhil dicopot.


Dasar Hukum: Ancaman Pidana Berat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang relevan terhadap kasus ini antara lain:

Pasal 112 ayat (2):

“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Pasal 114 ayat (2):

“Jika narkotika golongan I bukan tanaman (seperti sabu) yang diedarkan melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Dengan jumlah barang bukti 41 gram sabu, maka terduga pelaku seharusnya dijerat dengan ancaman hukuman berat. 

Apabila benar kasus ini berujung pada pelepasan tanpa proses hukum, maka ini berpotensi masuk ranah obstruction of justice dan pelanggaran etik berat.

FKPPI Inhil pun menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke DPR RI dan Kompolnas bila tidak ada kejelasan.

“Kami ingin penjelasan, kami ingin keadilan, dan kami ingin ketegasan. Jangan main-main dengan hukum, apalagi soal narkoba,” tutup Ketua FKPPI Inhil.

Sebelumnya diberitakan dimedia ini, bahwa TNI dalam hal ini Kodim 0314/Inhil berhasil menangkap 5 orang terduga bandar dan pemakai narkoba dengan Barang Bukti (BB) 41 Gram sabu dan alat bukti lainnya, di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kabupaten Inhil, setelah itu diserahkan ke kepolisian.

Beberapa Minggu kemudian, didapatkan kabar bahwa ada dugaan pelepasan ke lima terduga oleh pihak Polres Inhil.

Media ini telah melakukan komunikasi dan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juni

Diskominfo PS Inhil

Juni

Juni

Formulir Kontak