Ahli Waris Pasar Gemilang Plaza Gugat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir



RIAUTODAYS, Tembilahan - Ahli waris Gedung Pasar Gemilang Plaza di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Dra. Les Permana Sari & Pergi Norfatria alias Enggi melakukan gugatan dengan perkara perdata Nomor Perkara : 8/Pdt.G/2023/PN.Tbh. Hal ini di benarkan oleh Shelfy Asmalinda, SH.MH selaku kuasa hukum penggugat kepada awak media saat di Pengadilan Negeri/PN Tembilahan, Rabu (29/11/23) kemarin. 

Gugatan tersebut diajukan pihak Ahli waris almarhum Muhammad Ismail (Penghulu Pendek) selaku penggugat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selaku tergugat I, tergugat II Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir.

Dikarenakan pihak tergugat I tidak hadir dalam sidang gugatan pertama yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 jam 09.00, maka Hakim ketua menunda Persidangan pada hari Rabu (6/12/2023). Dalam perkara ini akan dilaksanakan mediasi oleh Hakim tunggal H. Jeily Syahputra, SH, MH.

Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Marta Haryadi, SH. MH, mengklaim melalui surat tertulis tanggal 1 Desember 2023 menyampaikan kepada ahli waris bahwa kepemilikan lahan pasar Gemilang Plaza adalah merupakan gedung milik daerah Kabupaten Indragiri Hilir, berdasarkan Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir No: 04.NIB.05.04.02.00036 tanggal 21 Mei 1999, seluas ± 2.016 M2 (lebih kurang dua ribu dua enam belas meter persegi), terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tembilahan, Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.


Melalui surat, Kadis menyampaikan agar melakukan pelepasan Plang yang menyatakan kepemilikan oleh almarhum Muhammad Ismail/Penghulu Pendek pada bangunan Gedung milik Pemerintah Daerah.

“Kesemua itu kami lakukan untuk satu tujuan yaitu agar tanah objek perkara yang luas dan sangat strategis terletak di jantung kota Tembilahan itu tidak terbengkalai & permasalahan tidak berlarut-larut seperti selama ini,”sebut ahli waris.

Sambungnya, pihak Ahli waris melakukan tindakan pemasangan plang dikarenakan ada beberapa aktivitas yang masih berjalan, sementara permasalahan gugatan ini sedang di tangani oleh pihak pengadilan.

“Semoga ada solusi untuk bisa di bangun kembali gedung Plaza yang merupakan Icon kota Tembilahan,” harapnya.

Lanjutnya agar proses persidangan nanti nya berjalan objektif, fair dan sesuai koridor hukum maka dirasa perlu dimonitoring secara intens oleh Media maupun pihak-pihak yang berkompeten.(*/skynusantara.com/muhammad)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak