Wartawan Kuansing Bersatu: Desak Keadilan atas Kekerasan terhadap Jurnalis Ayub Kelana


RIAUTODAYS, Kuansing - Seluruh organisasi wartawan yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kompak bersatu menyuarakan keadilan atas tindak kekerasan yang dialami jurnalis Ayub Kelana. 

Rapat solidaritas digelar di Kedai Kejujuran milik Rusman Antagana, Selasa (14/10/2025), dan dihadiri oleh berbagai organisasi pers di daerah itu.

Pertemuan lintas organisasi ini merupakan bentuk sikap tegas insan pers Kuansing terhadap insiden kekerasan yang menimpa Ayub Kelana saat meliput operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada 7 Oktober 2025 lalu.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing, Desriadi Candra, mengecam keras tindakan kekerasan yang dinilai telah mencederai marwah profesi jurnalistik.

“Seluruh organisasi wartawan di Kuansing hari ini menggelar rapat untuk memperjuangkan keadilan bagi rekan kita, saudara Ayub Kelana. Peristiwa ini telah mencederai marwah profesi jurnalis,” tegas Desriadi.

Sikap serupa disampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kuansing, Rowandri, yang menyebutkan bahwa rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk mendorong penegakan hukum yang transparan.

“Beberapa poin penting telah kami bicarakan bersama untuk memperjuangkan keadilan bagi saudara kita Ayub Kelana,” ujarnya.

Sementara itu, Ma Adil, Pimpinan Redaksi Riau99.net, menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami meminta Kapolres Kuansing segera memproses kasus ini secara serius. Luka yang dialami saudara Ayub adalah luka bagi seluruh wartawan di Kuansing,” tegasnya.

Rapat bersama ini sekaligus menegaskan bahwa insan pers di Kuansing berdiri di garis depan dalam membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis. 

Para peserta rapat juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Sept

Diskominfo PS Inhil

Sept

Oktober

Formulir Kontak