RIAUTODAYS, Kota Batu - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diduga melanggar aturan dengan tetap menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik melalui koperasi sekolah. Padahal, praktik tersebut dilarang oleh berbagai regulasi pendidikan yang berlaku.
Hal ini terungkap saat perwakilan pihak sekolah, Nisa, yang juga bertugas sebagai koordinator penjualan LKS, memberikan klarifikasi kepada awak media di kantor SDN 02 Beji, Jalan Sarimun V, Desa Beji, pada Selasa (14/10/2025).
“Iya, kami memang menjual LKS kepada siswa melalui koperasi, tapi tidak ada paksaan. Bagi yang mau silakan beli, kalau yang tidak berkenan juga tidak apa-apa,” ungkap Nisa.
Namun, saat ditanya mengenai legalitas praktik tersebut, Nisa mengakui bahwa penjualan LKS oleh pihak sekolah sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Iya, memang tidak boleh. Tapi sejauh ini kami belum pernah menerima sosialisasi atau surat edaran dari Dinas Pendidikan terkait larangan menjual LKS kepada siswa,” ujarnya menambahkan.
Padahal, berdasarkan Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang memperjualbelikan buku atau LKS kepada peserta didik.
Selain itu, larangan tersebut juga diperkuat oleh Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang bertujuan mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini dibuat agar proses pendidikan berjalan secara adil, tanpa membebani siswa dan orang tua dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi dari pemerintah. (*/R)