Kasus Bandara Morowali Dinilai Bisa Seret Mantan Presiden Jokowi ke Ranah Hukum

Pembina LPKAN, Wibisono

RIAUTODAYS, Jakarta – Pekan ini publik dihebohkan oleh pernyataan Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Safrie Syamsudin saat kunjungan kerjanya ke Morowali. 

Dalam kegiatan tersebut, Menhan menemukan sebuah bandara yang beroperasi tanpa kehadiran instrumen pejabat otoritas negara yang semestinya bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian.

Dalam latihan besar yang melibatkan puluhan ribu prajurit lintas matra di kawasan strategis sumber daya mineral itu, Safrie menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar manuver militer, tetapi juga menjadi pesan bahwa negara mulai menertibkan wilayah yang dinilai selama ini terlalu kuat dipengaruhi oligarki.

Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Wibisono, menilai pernyataan tegas Menhan, khususnya kalimat “tidak boleh ada negara dalam negara”, tidak mungkin muncul tanpa dukungan politik dari Presiden yang sedang berkuasa, mengingat isu tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.

“Karena itu, publik wajar menunggu langkah lanjutan Presiden Prabowo. Apakah pernyataan keras tersebut akan berujung pada tindakan tegas secara hukum, termasuk jika menyentuh kebijakan atau penanggung jawab di era Presiden Jokowi,” ujarnya.

Wibisono menambahkan, bagian akhir pernyataan Safrie menyentuh ranah sensitif, yakni bahwa mantan presiden tidak semestinya kebal dari evaluasi, bahkan proses hukum, jika ditemukan indikasi mal-administrasi atau penyimpangan kebijakan yang merugikan negara.

“Dalam demokrasi, mantan Kepala Negara bisa saja diperiksa jika terdapat dugaan kuat terjadinya pelanggaran. Itu bukan hal tabu,” kata pengamat militer tersebut.

Meski demikian, perdebatan di lapangan masih berlangsung. Pemerintah melalui kementerian teknis dan otoritas penerbangan masih diminta memberi penjelasan rinci mengenai status hukum Bandara Morowali, kewenangan pengawasan, hingga mekanisme perizinan sejak awal pembangunan bandara tersebut. (Beni/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Nov

Formulir Kontak