RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Menyikapi terputusnya Jembatan Nipah Kuning di Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, yang sampai hari ini belum mendapatkan penanganan maksimal, Anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Padli, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Padli, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Inhil, menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh serta batas kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanganan infrastruktur tersebut. Senin (08/12/2025).
Sudah Dikoordinasikan ke UPT PUPR Provinsi Riau, dalam keterangannya, Padli menegaskan bahwa ia telah melaporkan kondisi jembatan tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau yang membawahi wilayah Inhil.
“Saya sudah melaporkan kondisi Jembatan Nipah Kuning kepada UPT PUPR Provinsi Riau. Mereka adalah pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan karena ruas jalan dan jembatan itu merupakan aset milik provinsi,” jelasnya.
Menurut Padli, laporan tersebut disampaikan segera setelah menerima informasi detail dari masyarakat di lapangan.
Penjelasan Mengenai Kewenangan Perbaikan: ‘Ini Aset Provinsi, Bukan Kabupaten, Padli menuturkan bahwa berdasarkan konsultasinya dengan pihak PUPR Kabupaten Inhil, perbaikan terhadap aset milik provinsi tidak bisa menggunakan anggaran kabupaten.
Hal ini bukan sekadar soal aturan teknis, tetapi terkait aspek hukum dan administrasi yang diatur secara ketat.
“Saya sudah konsultasi dengan PUPR kabupaten. Mereka menjelaskan bahwa jika menggunakan APBD Inhil untuk memperbaiki aset provinsi, nantinya akan muncul persoalan terkait pemeliharaan maupun tanggung jawab aset. Dari sisi regulasi, itu tidak diperbolehkan,” terang Padli.
Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan temuan dan masalah hukum di kemudian hari.
“Salah menggunakan anggaran dapat menimbulkan masalah baru. Karena itu, kami harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Padli: DPRD Tidak Bisa Langsung Memperbaiki, Tapi Bisa Menekan dan Mendorong Pemerintah Provinsi.
Padli menjelaskan bahwa meskipun DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk memperbaiki jembatan provinsi, mereka tetap berperan sebagai pengawas dan penyambung aspirasi masyarakat.
“DPRD memang tidak bisa mengerjakan perbaikan fisik, tetapi kami bisa mendorong, menekan, dan memastikan pemerintah provinsi turun tangan. Itu yang sedang kami lakukan,” kata Padli.
Ia menegaskan bahwa langkah politis untuk meminta percepatan penanganan juga akan dilakukan.
Harapan Agar Pemerintah Provinsi Segera Menangani Kerusakan, dalam pernyataannya, Padli berharap pemerintah provinsi dapat segera merespons laporan tersebut, mengingat kerusakan jembatan telah mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, termasuk akses kesehatan, mobilitas ekonomi, dan distribusi logistik antar-kecamatan.
“Mudah-mudahan pihak provinsi segera menangani persoalan ini. Jembatan tersebut adalah akses vital yang tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” kata Padli.
Ia mengakui bahwa kondisi di lapangan sangat mendesak dan memerlukan solusi cepat.
Respons Atas Kritik Masyarakat: ‘Kami Tidak Diam, menanggapi kritik masyarakat yang mempertanyakan sikap DPRD Dapil 2, Padli menegaskan bahwa ia tidak tinggal diam dan telah bergerak sesuai mekanisme yang ada.
“Saya memahami kekecewaan warga. Tetapi saya pastikan, kami tidak tinggal diam. Kami sudah menyampaikan laporan kepada pihak yang tepat. Sekarang kami menunggu respons dari provinsi sembari terus melakukan komunikasi lanjutan,” jelasnya.
Dirinya meminta masyarakat tetap tenang dan bersama-sama mengawal proses ini agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan.
DPRD Siap Mengawal hingga Tuntas, sebagai Ketua Komisi I yang membawahi bidang pemerintahan, Padli menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan jembatan tersebut hingga tuntas.
Ia juga membuka komunikasi bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan atau melaporkan kendala lanjutan di lapangan.
“Kami siap mengawal proses ini dari awal hingga tuntas. Saya berharap semua pihak bersinergi, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” tutupnya. (*/R)
