RIAUTODAYS, Tembilahan – Peredaran kacang tanah yang diduga masuk tanpa kelengkapan dokumen resmi ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, menuai keluhan.
Pedagang kacang tanah legal lokal tersebut mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas guna menertibkan distribusi komoditas pertanian antarprovinsi yang dinilai merugikan pelaku usaha resmi dan petani lokal.
Para pedagang menyebutkan, kacang tanah yang diduga berasal dari luar Provinsi Riau, termasuk dari wilayah Jambi, beredar luas di pasaran dengan harga lebih murah.
Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena diduga tidak melalui prosedur distribusi, perizinan, dan karantina sebagaimana mestinya.
“Pedagang yang taat aturan justru tertekan. Kami menjalankan usaha secara legal, memenuhi kewajiban administrasi, namun harus bersaing dengan barang yang asal-usul dan dokumennya tidak jelas,” ujar DC pedagang di Tembilahan, Indragiri Hilir, Sabtu (24/1/2026).
Selain berdampak pada stabilitas harga dan kelangsungan usaha pedagang legal, peredaran kacang tanah tanpa pengawasan juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan risiko lain, termasuk terkait mutu produk dan perlindungan konsumen.
Komoditas pertanian yang berpindah antarwilayah sejatinya wajib memenuhi ketentuan karantina untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman.
Atas dasar itu, para pedagang meminta Polri, Karantina Pertanian, Dinas Perdagangan kabupaten Indragiri Hilir, serta instansi terkait di daerah untuk melakukan pengawasan terpadu dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif melindungi pelaku usaha legal dan petani lokal dari praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.
“Ini bukan soal menutup perdagangan antarprovinsi, tetapi memastikan semua berjalan sesuai regulasi. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa sistemik terhadap ekonomi daerah,” tegasnya.
Hingga kini, para pedagang berharap adanya langkah konkret dari aparat berwenang untuk memastikan distribusi komoditas pertanian berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha yang patuh hukum. (R)
