Sidang Dugaan Pencurian Sawit: Penasihat Hukum Nilai Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Soroti Hak Masyarakat Adat
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap masing-masing terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Reza Yusuf Afandi menyatakan bahwa terdakwa II Datuk Bahar Kamil dan terdakwa III Sudirman Kamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyuruh melakukan atau menggerakkan orang lain untuk mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Sebagai dasar tuntutan, JPU mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya persil SKGR atas nama Suhendrik, surat pengantar dari DO ke PKS atas nama sopir Zulfikar, lembar kartu timbangan, flashdisk berisi foto dan video, surat pembelian pupuk dan racun, daftar penjualan TBS, satu unit mobil dump truck Colt Diesel milik Abdul Muthalib, serta dokumen pendukung lainnya.
Menanggapi replik tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan. Datuk Zainul Akmal, S.H., M.H., dari Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), menilai tuntutan JPU tidak rasional dan tidak objektif.
“Tidak ada keterangan saksi fakta maupun barang bukti yang menunjukkan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil sebagai pelaku pencurian atau pihak yang menyuruh melakukan pencurian,” ujar Zainul Akmal kepada wartawan usai persidangan.
Penasihat hukum lainnya, Puan Devia Fitriana Fardika, S.H., M.H., juga mempertanyakan keabsahan barang bukti berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Menurutnya, lokasi dan keabsahan SKGR tersebut tidak dapat dipastikan, serta tidak terdapat SKGR atas nama pelapor Antoni Anggara Boston Sihaloho maupun korban Parlin Gindo Naibaho.
“Tidak ada satu pun SKGR yang diakui oleh saksi fakta Ida Laila selaku pegawai Kecamatan Kemuning yang pada masa itu bertugas sebagai perekap registrasi SKGR. Selain itu, tidak ditemukan alat pencurian, TBS yang diduga dicuri, maupun uang hasil penjualan TBS sebagai barang bukti,” tegas Devia.
Ia menambahkan, para saksi fakta di persidangan juga menyatakan bahwa pihak yang memerintahkan panen, penjualan TBS, serta mengelola hasil penjualan bukanlah Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil.
Sementara itu, advokat Muhammad Jamil, S.H., menilai unsur tindak pidana pencurian dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada Desember 2023 penjualan sawit mencapai 126.900 kilogram, jumlah yang lebih tinggi dibandingkan Agustus 2023 yang hanya 71.560 kilogram.
“Jika benar terjadi pencurian, tentu hasil penjualan sawit akan menurun. Fakta di persidangan justru menunjukkan peningkatan,” ujar Jamil.
Dalam pledoi yang telah disampaikan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dari seluruh tuntutan hukum.
Jamil juga menegaskan bahwa kedua terdakwa merupakan masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah ulayat, sehingga menurutnya perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (*/R)
