Lakukan PHK Sepihak Bank Muamalat Diperkarakan, Disnaker Kota Malang: Kami Undang Tapi Tidak Hadir

Andi Rachmanto, S.H dan Nizar Fahmi, S.H mendampingi MD, saat menghadiri mediator hubungan industrial, Disnaker Kota Malang. (Y)

RIAUTODAYS, MALANG - PT. Bank Muamalat Indonesia diperkarakan oleh karyawannya setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan (SP) terlebih dahulu dan tanpa mengakomodir keberatan maupun sanggahan dari pihak pekerjanya.

'MD' salah satu karyawan Bank Muamalat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office mengajukan aduan atau sengketa di tahap Tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, itu setelah sebelumnya perundingan Bipartit tidak menemui jalan keluar maupun kesepakatan, pada Jum'at (6/3/2025).

Andi Rachmanto, S.H selalu kuasa hukum 'MD' membenarkan hal ini dan berharap dari pihak bank yang dimaksud mematuhi prosedur hukum dan tidak bersikap abai.

"Hari ini agendanya mediasi di tahapan Tripartit, akan tetapi pihak teradu (Bank Muamalat-red) tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi, kalau pihak kami datang sesuai jadwal, yakni jam 09.00 setelah dua jam menunggu akhirnya pihak kami meminta berita acara, serta agar pihak Disnaker Kota Malang selaku fasilitator menjadwalkan lagi dengan mengirimkan undangan lagi. Saya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana terlepas ada hasil kesepakatan ataupun tidak, kalau sampai tidak datang lagi atau abai, ya bisa diartikan pengangkangan terhadap hukum ini", tegas Managing Partner Maha Patih Law Office ini.

Sementara itu, Nizar Fahmi, S.H salah satu tim kuasa hukum 'MD' menambahkan, bahwasanya hal ini merupakan lanjutan dari agenda Bipartit sebelumnya dan pihaknya sangat siap menghadapi sampai dengan di pengadilan nantinya, itu apabila tidak ada titik temu.

"Kami tidak akan mengurai terkait materiil perkaranya karena semua itu akan dibeberkan pada saat pemeriksaan atau pembuktian baik di tingkat Tripartit atau sampai halnya di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial nantinya. Kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan", kelakar advokat muda berdarah Arab - India ini.

Adapun dalam proses pendampingan hukum dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office turut melibatkan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yaitu diantaranya Ainur Rozi, Afril Putra Dewandana, Dimas Satrio Wicaksono, Zulfa Mareta Pancawati, Kifayah Insani kamilia. Sebagai bagian dari pembelajaran praktika hukum serta analisa terhadap perkara.

Ditempat yang sama, Carter Wira Suteja atau Mediator Hubungan Industrial selaku perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengundang secara resmi para pihak dan mencatatkan dalam berita acara.

"Secara resmi kami sudah mengundang para pihak (Bank Muamalat-red), akan tetapi terdapat pihak yang tidak hadir dan tidak ada konfirmasi, maka kami akan mengundang sekali lagi dan terkait hari ini sudah kami buatkan berita acara", tandasnya. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak