Di tengah tingginya aktivitas ekonomi yang melibatkan penggunaan alat berat, kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini mulai dipertanyakan.
Kabupaten Indragiri Hilir dikenal memiliki aktivitas cukup intensif di sektor perkebunan, pembangunan infrastruktur, hingga galian C.
Berbagai sektor tersebut merupakan pengguna utama alat berat seperti excavator, bulldozer, hingga wheel loader.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai besarnya aktivitas tersebut belum tercermin dalam penerimaan pajak daerah.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, penggunaan alat berat cukup masif. Pertanyaannya, apakah semuanya sudah terdata sebagai objek pajak daerah?” ujar seorang pengamat kebijakan fiskal daerah, Kamis (13/3/2026).
Secara simulasi konservatif, pajak alat berat berpotensi menyumbang miliaran rupiah setiap tahun bagi kas daerah.
Nilai tersebut dinilai realistis mengingat alat berat digunakan secara rutin dalam berbagai kegiatan, seperti pembukaan dan perawatan areal perkebunan, pembangunan jalan dan infrastruktur, aktivitas galian C serta pertambangan lokal.
Meski demikian, publik menilai perlu adanya transparansi dari pemerintah daerah terkait sejumlah hal mendasar, di antaranya jumlah alat berat yang terdaftar secara resmi, jumlah alat berat yang aktif beroperasi, besaran kontribusi riil pajak alat berat terhadap PAD.
“Potensi pajak alat berat relatif stabil karena objeknya jelas. Jika penerimaannya kecil, maka yang perlu dievaluasi adalah sistem pendataan dan pengawasannya,” kata seorang akademisi.
Beberapa faktor dinilai menjadi penyebab belum optimalnya penerimaan pajak alat berat di daerah, antara lain yaitu alat berat yang tidak didaftarkan sebagai objek pajak, nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang belum akurat, mobilitas alat berat yang berpindah lintas lokasi kerja dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Aktivis mahasiswa menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
“PAD yang rendah sering dijadikan alasan keterbatasan pembangunan. Padahal masih banyak sektor potensial yang bisa digali secara serius,” ujar salah satu aktivis.
Pajak alat berat dinilai memiliki karakteristik berbeda dibanding pajak konsumsi masyarakat. Wajib pajaknya umumnya berasal dari pelaku usaha berskala menengah hingga besar.
Karena itu, optimalisasi sektor ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat kecil.
“Ini soal keadilan fiskal. Sektor usaha besar yang menggunakan alat berat dalam skala besar seharusnya memberikan kontribusi yang proporsional bagi daerah,” ujar seorang pemerhati ekonomi daerah.
Sejumlah kalangan pun mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi pajak alat berat, di antaranya melalui pemutakhiran data alat berat berbasis digital, sinkronisasi data lintas organisasi perangkat daerah (OPD), penguatan pengawasan lapangan dan transparansi data PAD kepada publik.
“Masalah utamanya bukan pada tarif pajak, tetapi pada akurasi data dan efektivitas pengawasan,” pungkas pengamat kebijakan publik. (*/R)
