Diduga Tanpa Izin, Proyek Galian Telkom di Tembilahan Rusak Jalan dan Terancam Pidana


RIAUTODAYS,
Indragiri Hilir – Proyek galian kabel Telkom di sejumlah ruas jalan Kota Tembilahan menuai sorotan tajam. Selain diduga kuat dilakukan tanpa izin, pekerjaan tersebut juga meninggalkan kerusakan jalan yang berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan bahwa proyek tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi. 

Kepala Bidang Bina Marga menyatakan bahwa pihak vendor pelaksana tidak pernah mengajukan permohonan izin sejak awal pekerjaan dilakukan.

“Tidak ada izin yang masuk ke kami dari pihak pelaksana,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Inhil, Yusneldi, juga menegaskan hal serupa. Ia menyebutkan bahwa hingga pekerjaan berlangsung, tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan resmi kepada dinas terkait.

“Seharusnya mereka meminta izin terlebih dahulu. Setelah pekerjaan selesai, kondisi jalan wajib dikembalikan seperti semula,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang memprihatinkan. Berdasarkan hasil investigasi, bekas galian di sejumlah titik terlihat tidak diperbaiki dengan standar yang semestinya. 

Permukaan jalan yang sebelumnya beraspal kini ditutup secara seadanya menggunakan semen, sehingga menimbulkan ketidakrataan.

“Dulu ini aspal, sekarang ditutup pakai semen asal-asalan. Jadi berbahaya, apalagi kalau malam hari,” keluh salah satu warga.

Kerusakan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

Sejumlah pengendara mengaku harus memperlambat laju kendaraan secara mendadak saat melintas di area bekas galian, yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, salah satu pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak mengetahui soal perizinan proyek.

“Saya hanya kerja sesuai perintah. Soal izin, saya tidak tahu,” katanya singkat.

Secara hukum, proyek tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari penyelenggara jalan.

Selain itu, tindakan yang menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu fungsi jalan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam aturan tersebut, pelaku yang merusak jalan hingga membahayakan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.

Bahkan, dalam Pasal 274 UU Lalu Lintas disebutkan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Jika kerusakan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ancaman hukuman bisa lebih berat.

Di sisi lain, meskipun pembangunan jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari pelayanan publik, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek utilitas di daerah. Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pelaksana, termasuk menghentikan sementara pekerjaan dan mewajibkan perbaikan jalan sesuai standar.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk turun tangan guna menelusuri adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Jika tidak ditindak, dikhawatirkan praktik serupa akan terus terjadi dan mengorbankan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Maret

Maret

Formulir Kontak