Ajakan tersebut disampaikan melalui video testimoni yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, khususnya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pernyataannya, Datok Sri Asmadi, SH menegaskan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kelestarian ekosistem.
“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Indragiri Hilir untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari kita jaga alam kita demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Riau, termasuk Kabupaten Indragiri Hilir, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang berpotensi memicu munculnya titik api.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan karhutla, dengan tidak melakukan pembakaran serta turut menjaga lingkungan sekitar.
Selain itu, Datok Sri Asmadi, SH menekankan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, namun juga memerlukan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat.
Ajakan tersebut sejalan dengan berbagai langkah yang telah dilakukan oleh TNI-Polri bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan sosialisasi, patroli terpadu, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indragiri Hilir.
Dengan adanya video testimoni ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan dan tidak lagi menggunakan cara-cara yang merusak alam dalam membuka lahan. (*/R)
