Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi biasa. Warga diberikan “bekal penting” agar tidak lagi buta hukum, terutama dalam menghadapi persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, rombongan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menyampaikan materi secara langsung di hadapan Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, Babinsa Sirtu Suherman, Ketua BPD Nurman, serta diikuti perangkat desa, KPM Kesehatan, seluruh Ketua RT/RW, hingga kader Posyandu se-Desa Sungai Intan.
Dalam pemaparannya, pihak kejaksaan menekankan pentingnya pendampingan hukum sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Materi yang disampaikan meliputi pemahaman dasar hukum, hak dan kewajiban warga negara, hingga prosedur mendapatkan bantuan hukum secara resmi.
Menariknya, sesi interaktif menjadi momen paling hidup. Warga antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari sengketa lahan, kasus KDRT, maraknya penipuan online, hingga perlindungan perempuan dan anak serta isu-isu yang memang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Ependi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berani memperjuangkan haknya secara benar.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak lagi ragu atau takut ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Justru harus paham dan tahu langkah yang tepat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan, pesan harapan, doa bersama, serta foto bersama sebagai simbol sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, Desa Sungai Intan diharapkan mampu menjadi contoh desa sadar hukum, di mana masyarakatnya tidak hanya taat aturan, tetapi juga cerdas dalam menghadapi persoalan hukum di era modern. (*/R)
