Kasus Pengeroyokan Remaja di Kuansing Naik ke Penyidikan, SPDP Terbit untuk Empat Terlapor



RIAUTODAYS, TELUK KUANTAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memasuki babak baru.

Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, penyidik Satreskrim Polres Kuansing kini resmi memulai proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat orang terlapor.

Perkembangan tersebut menjadi angin segar bagi keluarga korban yang sejak awal mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Informasi itu disampaikan pihak keluarga korban kepada redaksi, Kamis (18/6/2026). Salah seorang korban sekaligus pelapor, Dirga Agustian (18), menerima panggilan dari penyidik untuk hadir di Polres Kuansing pada Jumat (19/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dirga menerima SPDP Nomor: SPDP/35/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026. Dokumen yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi itu menyebutkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 11 Juni 2026.

Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Payung Sekaki, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Empat Nama Masuk dalam SPDP

Dalam dokumen SPDP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., atas nama Kapolres Kuansing, tercantum empat orang yang berstatus terlapor, yakni:

Yusrizal alias Isal bin Sami;

Yopi Anugrah alias Yopi bin Samsidik (Alm);

Yoaniko Triadi alias Yoan bin Khairul Saleh (Alm);

Heri Irwanto alias Iwan bin Abasril (Alm).

Selain disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tembusan SPDP juga dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan masing-masing pihak terlapor.

Korban Anak Belum Terima Perkembangan Terbaru

Meski demikian, keluarga korban mengaku hingga kini baru Dirga yang menerima panggilan lanjutan dari penyidik.

Sementara korban lainnya, Wahyu Fajar Saputra (14), yang melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, disebut belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Kuansing sebelumnya menerbitkan dua laporan polisi berbeda terkait kejadian tersebut.

Laporan pertama atas nama Dirga Agustian terkait dugaan pengeroyokan, sedangkan laporan kedua atas nama Wahyu Fajar Saputra terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sempat Damai, Video Viral Ubah Arah Perkara

Berdasarkan laporan korban, keduanya diduga mengalami pemukulan dan penamparan oleh sejumlah orang setelah diamankan di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Jake.

Bahkan, salah seorang terduga pelaku disebut sempat menodongkan senapan angin sebelum melakukan pemukulan.

Korban juga mengaku kembali mendapat kekerasan ketika dibawa ke Kantor Desa Jake dalam proses mediasi.

Perkara ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang melibatkan perangkat desa, keluarga korban, serta pemilik kebun. Saat itu tercapai kesepakatan damai dengan pembayaran denda sebesar Rp1 juta.

Namun, situasi berubah setelah video dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi.

Polisi Masih Kumpulkan Bukti, Status Tersangka Belum Ditetapkan

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Kuansing terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi pada 24 Mei lalu.

Meski SPDP telah diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun kemungkinan penetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Kasus yang semula berakhir dengan mediasi dan denda Rp1 juta itu kini memasuki fase hukum yang lebih serius. Terbitnya SPDP menjadi penanda bahwa perkara yang sempat viral tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak