Karyawan MR.DIY Tembilahan Diduga Diteror: Ancaman Pembunuhan Lewat WhatsApp, Korban Mengaku Diintimidasi di Jalan


SIARAN PERS YPS LAW OFFICE

RIAUTODAYS, Tembilahan, - Seorang warga melaporkan dugaan pengancaman ke Polres Indragiri Hilir setelah menerima pesan WhatsApp berisi ancaman dan mengalami dugaan intimidasi fisik di jalan. Korban telah meminta pendampingan hukum kepada YPS Law Office.

Korban telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Indragiri Hilir. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/271/X/2026/SPKT, tertanggal 16 Oktober 2026, didamoingi kuasa hukumnya Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H.

Berdasarkan keterangan awal korban, pesan WhatsApp dari nomor yang belum diketahui identitas pemiliknya diterima pada Jumat, 16 Oktober 2026. 

Pesan tersebut antara lain meminta korban berhenti bekerja di MR. D.I.Y. dan memuat kalimat bernada ancaman, termasuk ancaman akan membunuh korban.

Korban juga menerangkan bahwa sekitar pukul 12.50 WIB, ketika sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja di Jalan Lingkar II, seseorang yang belum dikenal diduga mendekatinya dari arah belakang, menekan bagian leher, dan menodongkan benda ke pinggang korban. 

Orang tersebut disebut meminta korban tidak kembali bekerja di MR. D.I.Y. Karena merasa terancam, korban berbalik arah menuju rumah.

Pada sekitar pukul 20.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indragiri Hilir agar ditindaklanjuti sesuai hukum. 

Rangkaian peristiwa dan keterkaitan antara pengirim pesan dengan orang yang diduga menghadang korban masih perlu didalami penyidik.

Managing Partner YPS Law Office, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., membenarkan bahwa korban telah meminta pendampingan hukum dari YPS Law Office. Penanganan pendampingan tersebut dipercayakan kepada anggota YPS Law Office, Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H.

“Benar, korban telah meminta pendampingan hukum kepada YPS Law Office dan perkara ini ditangani oleh anggota kami, Saudara Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H. Kami akan mendampingi korban dan mengawal proses hukum agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yudhia.

YPS Law Office menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan identitas maupun pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan. 

Namun, mengingat adanya dugaan ancaman melalui pesan elektronik serta dugaan intimidasi langsung, YPS Law Office berharap Polres Indragiri Hilir dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk memeriksa korban, menelusuri identitas pemilik nomor, mengamankan bukti elektronik, serta mengidentifikasi saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Kami percaya Polres Indragiri Hilir akan merespons laporan ini dengan cepat dan cermat. Penanganan yang terukur penting untuk memberi rasa aman kepada korban sekaligus memastikan seluruh fakta diuji melalui proses hukum. Kami juga percaya Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” tambah Yudhia.

Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu korban menyiapkan dan menyerahkan bukti-bukti yang relevan kepada penyidik, termasuk tangkapan layar pesan, perangkat yang digunakan, kronologi kejadian, serta informasi mengenai lokasi dugaan intimidasi. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak