Berawal dari Laporan Warga, Pria di Tembilahan Barat Ditangkap karena Narkoba


RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EY (33) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Inhil setelah didapati menyimpan narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (18/5/2025) di kediaman EY yang terletak di Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba menjadi pintu masuk bagi polisi untuk bergerak cepat.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, membenarkan penangkapan tersebut. “Laporan warga menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan lokasi target, tim langsung melakukan penindakan,” ujar AKBP Farouk.

EY ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sabu seberat 0,75 gram yang telah dikemas rapi. Barang haram tersebut rencananya akan dibagi ke dalam paket kecil untuk diedarkan.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang dan akan menyebarkannya kepada pemesan,” lanjut Kapolres.

Kini, EY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (*/)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Mei

Diskominfo PS Inhil

Mei

Maret

Formulir Kontak