Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi pada Senin (27/7/2026) sore untuk melakukan pengecekan lapangan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan yang sebelumnya dilaporkan warga tidak lagi ditemukan.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, membenarkan pihaknya telah mengerahkan personel untuk melakukan verifikasi atas laporan masyarakat.
"Kemarin sore anggota turun ke lokasi, namun saat turun tidak menemukan lagi aktivitas tersebut," ujar Ade kepada media, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Riau memastikan tidak akan menghentikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pengawasan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi.
"Kami bakal terus melakukan pemantauan di lapangan terkait aktivitas ilegal tersebut di Kuansing," tegas Ade.
Sebelumnya, warga Desa Pintu Gobang Kari dan Desa Koto Kari menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat yang disebut berlangsung di dekat kawasan permukiman.
Mereka mengkhawatirkan dampak yang dapat ditimbulkan, seperti potensi longsor, banjir, kerusakan lingkungan, hingga kerusakan akses jalan.
Warga juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi turut mengambil langkah penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas PETI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengecekan langsung dari Ditreskrimsus Polda Riau, masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kuantan Singingi semakin diperketat sehingga potensi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap keselamatan warga dapat dicegah. (R)
