RIAUTODAYS, Tembilahan - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bunda PAUD Kabupaten Inhil menggelar pelayanan khusus penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Minggu (20/7/2025).
Kegiatan ini akan berlangsung di halaman Kediaman Bupati Indragiri Hilir mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan kepemilikan identitas resmi bagi anak-anak Inhil, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum dan pengakuan administratif terhadap anak-anak sejak dini.
Bunda PAUD Kabupaten Inhil, Hj. Katerina Susanti Herman, secara langsung mengajak para orang tua untuk hadir dan membawa anak-anak mereka mengikuti layanan ini.
“KIA bukan sekadar kartu, tetapi bentuk komitmen kita bersama melindungi hak-hak identitas anak di Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui momentum Hari Anak Nasional ini, kami mengajak seluruh orang tua agar proaktif melengkapi dokumen kependudukan anak,” ujar Hj. Katerina Susanti Herman.
Adapun persyaratan penerbitan KIA yang harus dibawa warga adalah:
Untuk anak usia 0 sampai kurang dari 5 tahun:
1. Akta Kelahiran Anak
2. Kartu Keluarga (KK)
Untuk anak usia 5 sampai kurang dari 17 tahun:
1. Akta Kelahiran Anak
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas Foto Anak ukuran 3x4
Kepala Disdukcapil Inhil Meiza Hardi, S.Sos., juga menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program “Inhil Go Digital” dan mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Selain pelayanan, acara juga dimeriahkan dengan edukasi seputar pentingnya KIA serta sosialisasi hak-hak anak yang dikemas dalam suasana ramah anak dan penuh keceriaan.
“Melalui penerbitan KIA ini, kami ingin memastikan setiap anak Inhil tercatat dan terlindungi hak identitasnya. Semoga partisipasi masyarakat semakin meningkat,” tutup Kepala Disdukcapil.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi Disdukcapil Inhil di TikTok, Instagram, dan YouTube: @disdukcapil_inhil.