Program ini akan digelar di Kecamatan Teluk Belengkong, tepatnya di stan Kecamatan, Arena STQ ke-III, Desa Beringin Mulya (SP-7 GHSJ) pada Sabtu-Minggu, 23–24 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Inhil Meiza Hardi, S.Sos., menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pelosok dan perbatasan.
“Dengan Jebol Adminduk, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan yang sah. Ini bagian dari upaya kami memastikan tidak ada lagi warga yang terkendala dalam mengakses layanan adminduk,” ujarnya.
Adapun syarat penerbitan dokumen sudah diatur secara rinci. Misalnya, untuk pembuatan KTP-el baru bagi warga negara Indonesia, warga cukup berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, serta membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk Kartu Identitas Anak (KIA), orang tua wajib membawa kutipan akta kelahiran anak, KK, serta KTP orang tua atau wali.
Selain itu, layanan juga mencakup penerbitan KK baru karena pembentukan keluarga baru, hilang/rusak, maupun akibat perubahan data, serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid, sekaligus mendukung tertib administrasi di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya Jebol Adminduk, kami ingin memastikan hak itu terpenuhi tanpa hambatan,” tambah pihak Disdukcapil.
Masyarakat Teluk Belengkong dan sekitarnya diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan.