RIAUTODAYS, Jakarta — Dugaan praktik korupsi dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini menyeret nama Imam Suroyo, Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, bersama Zainal Arifin, selaku Sekretaris Desa (Sekdes).
Keduanya dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,2 miliar, yang hingga kini tidak ditemukan realisasi kegiatan di lapangan.
Laporan resmi tersebut telah didaftarkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Minggu, 29 September 2025, pukul 13.50 WIB, oleh Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kuansing, yang bertindak mewakili masyarakat Desa Sungai Buluh.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan bukti awal serta dokumen pendukung yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2022.
Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak pernah terealisasi, meski laporan administrasi desa menyebutkan seolah kegiatan tersebut telah dilaksanakan.
Ironisnya, diduga terdapat pelaporan fiktif yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Camat, maupun Inspektorat, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, justru tidak menjalankan tugas pengawasannya secara efektif dan bahkan diduga turut andil dalam pembiaran atas terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, Imam Suroyo juga diduga menguasai secara pribadi aset desa berupa tanah kas desa (TKD) seluas kurang lebih tiga hektare. yang terletak di TSM Sungai Kuning F1 Sungai Buluh, Dusun Wanasari, belakang rumah Pak Ramino.
Aset desa yang merupakan milik negara itu dikuasai tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga Desa Sungai Buluh mengaku tidak pernah melihat adanya pembangunan dari dana desa tahun 2022, padahal laporan pertanggungjawaban dibuat lengkap seolah-olah seluruh kegiatan telah terealisasi.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi laporan serta pemalsuan dokumen keuangan dan administrasi desa.
Masyarakat melalui LKBH Kuansing mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri agar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi tersebut.
Mereka menilai bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, dan telah melukai hati masyarakat Desa Sungai Buluh.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar salah satu perwakilan dari LKBH Kuansing.
Warga juga menyoroti kekayaan tidak wajar yang dimiliki Imam Suroyo. Diketahui bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, ia tidak pernah diketahui membeli tanah, namun kini memiliki banyak lahan dan 15 kapling tanah yang asal-usulnya diragukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, mengingat gaji kepala desa tidak sebanding dengan jumlah aset tanah yang dimilikinya, sehingga diduga kuat hasil dari penyalahgunaan jabatan dan dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sungai Buluh Imam Suroyo, Sekdes Zainal Arifin, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Namun menurut sumber dari lembaga pelapor, pihak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu tiga hari kerja hingga satu minggu ke depan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pengelolaan dana desa, sekaligus peringatan bahwa publik kini semakin aktif mengawasi penggunaan anggaran negara di tingkat akar rumput.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Rakyat hanya ingin keadilan. Jangan biarkan uang desa yang seharusnya untuk kesejahteraan, justru menguap tanpa jejak,” tutup salah satu warga Sungai Buluh dengan nada harap. (*/Boy Okta)