Plang Proyek Normalisasi Parit di Tembilahan Dipasang Setelah Pekerjaan Selesai, Publik Pertanyakan Transparansi


RIAUTODAYS, Tembilahan – Pemasangan plang informasi pada proyek normalisasi Parit 13 di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi perhatian warga. 

Pasalnya, selain ditemukan sejumlah kekeliruan informasi, papan proyek tersebut diduga baru dipasang setelah pekerjaan hampir rampung.

Seorang warga yang kerap melintasi lokasi proyek mengaku heran dengan pemasangan plang yang dilakukan belakangan. 

“Plangnya baru terpasang setelah pekerjaan selesai. Aneh rasanya. Seharusnya sejak awal pekerjaan sudah ada agar masyarakat bisa mengawasi,” ujarnya, Jum'at (24/10/2025).

Plang proyek yang berdiri di lokasi memuat sumber dana dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 159.688.000, serta masa kerja 22 September hingga 5 November 2025. 

Namun demikian, dugaan keterlambatan pemasangan plang tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan proyek pemerintah.

Warga menilai proyek ini tidak memenuhi standar transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Informasi penggunaan anggaran negara wajib diumumkan untuk menjamin pengawasan masyarakat."

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Pemda wajib menyelenggarakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah."

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Mengharuskan penyedia terbuka dalam pelaksanaan kontrak, termasuk pemasangan papan nama proyek sejak awal pekerjaan."

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Seluruh kegiatan APBD wajib memberi akses informasi yang jelas kepada publik."

Dalam plang tersebut juga tidak tertera nomor kontrak, volume pekerjaan, titik lokasi spesifik, serta saluran resmi pengaduan masyarakat, yang sejatinya merupakan elemen wajib sesuai regulasi.

Aktivis pemerhati pembangunan menilai kondisi seperti ini rawan menimbulkan penyimpangan. 

“Kalau transparansi dasar seperti plang saja tidak benar, bagaimana dengan pertanggungjawaban anggaran yang lebih rinci?” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir maupun kontraktor CV Winnetou belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi sejak awal dinilai penting agar setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dalam pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata dan bebas dari dugaan penyimpangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Sept

Diskominfo PS Inhil

Sept

Oktober

Formulir Kontak