RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Dugaan tindakan kurang profesional kembali muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kali ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (PLT Kadishub) Inhil diduga memblokir nomor telepon salah satu wartawan usai dimintai konfirmasi terkait pemberitaan.
Peristiwa ini bermula ketika wartawan dari salah satu media lokal hendak melakukan verifikasi informasi seputar kebijakan Dishub.
Namun, bukan jawaban klarifikasi yang didapat, justru nomor sang wartawan tak lagi dapat menghubungi pejabat tersebut. Pesan singkat yang dikirim pun hanya centang satu dan sambungan telepon otomatis terputus.
“Padahal kami hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, yaitu melakukan konfirmasi sebelum berita tayang,” kata wartawan yang bersangkutan, Senin (27/10/2025).
Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah diwajibkan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk melalui media.
Selain itu, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga menegaskan bahwa narasumber tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Kalau pejabat publik alergi terhadap konfirmasi, maka bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar?” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Inhil.
Tindakan memblokir wartawan dinilai dapat merusak hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah daerah. Padahal, Dishub Inhil saat ini sedang menjadi sorotan publik terkait sejumlah persoalan transportasi dan penataan kawasan usaha.
“Wartawan bukan musuh. Kami justru membantu menyampaikan informasi agar pemerintah lebih dipercaya publik,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLT Kadishub Inhil belum memberikan keterangan resmi. Publik menunggu tanggapan apakah pemblokiran nomor jurnalis dilakukan secara sengaja atau hanya kesalahpahaman teknis.
Sejumlah wartawan di Inhil pun mendesak adanya penjelasan terbuka, sekaligus penguatan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan insan pers.
