Kejari Batu Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 522 Miliar, Melalui PSU dari 12 Pengembang Perumahan kepada Pemkot Batu

Penyerahan dokumen bantuan hukum Kajari Batu, Andy Sasongko, S.H., M.Hum kepada Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H disaksikan Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Y)

RIAUTODAYS, Kota Batu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 522 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.

Penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari Batu, Andy Sasongko, S.H., M.Hum kepada Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini menjadi model kolaborasi efektif dalam memastikan hak publik terlindungi.

"Ya, terutama juga dalam tata kelola aset daerah yang dapat berjalan transparan dan akuntabel," terangnya kepada awak media, pada Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan saja.

"Akan tetapi, juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang dan penguatan sistem administrasi aset di daerah," katanya.

Dengan berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, lanjut Kuntadi, dimana Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah.

“Semoga kolaborasi ini dapat menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang, kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” paparnya.

Tindakan ini, masih kata Kuntadi, merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu, dan Pemkot Batu.

"Terutama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," pungkasnya. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Sept

Diskominfo PS Inhil

Sept

Oktober

Formulir Kontak