Soal Polemik LKS Berbayar di Sekolah SD Negeri 02 Beji, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika: Laporkan Kami

Ketua Komisi C, DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T yang membidangi pendidikan, saat diwawancarai awak media usai Paripurna di ruang kerjanya. (Y)

RIAUTODAYS, Kota Batu - Soal polemik adanya dugaan jual LKS, yang terjadi di SD Negeri 02 Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu usai mendapat atensi dari Pemerintah Kota Batu, kini juga mendapatkan atensi serupa.

Terbaru, hingga sampai ke DPRD Kota Batu, Komisi C yang membidangi pendidikan.

yang dilarang di perjual belikan oleh peraturan pemerintah, terutama jika dijual di sekolah karena dapat membebani siswa dan orang tua. 

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T menegaskan, terkait dengan LKS yang diperjual belikan di sekolah-sekolah negeri di Kota Batu.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekolah dilarang memperjual belikan LKS, tanpa adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batu," tegas Umik, sapaan akrabnya kepada awak media, pada Kamis (16/10/2025).

Menurut Politisi PKB ini, seandainya pihak sekolah ada kekurangan dana, dan wali murid diharuskan untuk membeli LKS, maka seyogyanya harus di koordinasikan dahulu bersama Dinas Pendidikan, yang sesuai dengan UU yang berlaku. 

"Karena sudah ada dana BOS dan dana Bosnas juga, jadi tidak boleh melakukan itu, karena ini kan sekolah negeri," tegas Umik sapaan akrabnya kepada awak media, pada Kamis (16/10/2025).

Dirinya menegaskan kembali, bahwasanya larangan yang dumaksud bertujuan untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan membebani siswa-siswi serta orang tua atau awali murid dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya. 

"Jadi, kalau memang wali murid atau orang tua peserta didik merasa keberatan, silahkan speek-up kepada awak media, atau laporkan kepada kami (DPRD Kota Batu-red), supaya kita bisa memberi solusi terkait dengan masalah yang ada, untuk kemudian memanggil Dinas Pendidikan dan sekolah yang dimaksud, untuk kita pecahkan bersama dengan mencari jalan terbaik," pungkasnya.

Sebagai informasi, LKS tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a. 

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Larangan ini juga didasarkan pada peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. 

Tujuannya adalah mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan, agar tidak membebani siswa dan siswi juga orang tua wali murid. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Sept

Diskominfo PS Inhil

Sept

Oktober

Formulir Kontak