Pembangunan Rumah Dinas Kapolres Inhil Disorot: Masih Layak, Tapi Dibangun Lagi Pakai APBD


RIAUTODAYS, Tembilahan - Ironi pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencuat.

Di tengah keluhan masyarakat mengenai infrastruktur desa dan kota yang rusak, pemerintah daerah justru mengalokasikan dana APBD untuk pembangunan rumah dinas (rumdis) Kapolres, padahal kondisi bangunan lama diketahui masih layak huni.

Data dari situs LPSE Kabupaten Indragiri Hilir mencatat bahwa proyek “Pembangunan Rumah Dinas Kapolres Inhil” menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025. Pagu proyek bernilai miliaran rupiah dan tahapan tender dinyatakan telah selesai.

Namun, kondisi rumah dinas lama yang berada di kawasan strategis Tembilahan terlihat masih kokoh, rapi, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Fakta inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pemerhati kebijakan publik, Apa urgensi pembangunan rumah dinas baru jika bangunan lama masih layak digunakan?

Sejumlah warga menilai penggunaan APBD untuk proyek tersebut tidak mencerminkan prioritas pembangunan daerah.

“Jalan di kampung kami saja banyak yang rusak, jembatan banyak yang bolong, tapi malah bangun rumah dinas baru. Rumah lama masih bagus,” ujar seorang warga Kecamatan Batang Tuaka yang enggan disebutkan namanya.

Kritik serupa datang dari aktivis lokal. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan pembangunan dan efisiensi anggaran.

Secara hukum, pembangunan rumah dinas untuk instansi vertikal seperti Polres memang dimungkinkan menggunakan APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, penggunaan anggaran wajib didasarkan pada kebutuhan riil dan manfaat publik yang jelas.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa:

“Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

Dengan demikian, pembangunan rumah dinas baru tanpa alasan mendesak, apalagi ketika bangunan lama masih layak, berpotensi dianggap sebagai pemborosan APBD serta tidak memenuhi asas efisiensi dan kepatutan.

Penggunaan APBD untuk fasilitas pejabat negara juga semestinya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Ketimpangan antara kebutuhan dasar publik dan proyek non-prioritas dapat menjadi catatan bagi lembaga pengawasan seperti BPK, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.

Sejumlah pengamat menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa APBD lebih banyak digunakan untuk kepentingan elit ketimbang kepentingan rakyat.

Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan terbuka terkait alasan dan urgensi pembangunan rumdis Kapolres, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi menjadi kunci agar anggaran daerah digunakan secara adil dan tepat sasaran.

Sebab, ketika masyarakat masih menanti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas dasar lainnya, pembangunan rumdis baru yang tidak mendesak dapat dianggap sebagai ketidaktepatan prioritas kebijakan.

Sementara itu, Sekda Inhil Tantawi Jauhari selaku Ketua TAPD, saat dikonfirmasi Jumat (14/11/2025) sore di ruang kerjanya, hanya memberikan penjelasan singkat bahwa bantuan pembangunan tersebut diberikan karena rumdis lama terdampak banjir pada musim tertentu.

Sebelumnya, media ini juga telah mengajukan beberapa pertanyaan melalui WhatsApp, di antaranya:

1. Urgensi apa yang menjadi dasar Pemda menghibahkan pembangunan rumdis tersebut, mengingat kondisi bangunan lama masih sangat layak, sementara Kabupaten Inhil sedang mengalami defisit dan banyak jalan serta jembatan rusak?

2. Siapa yang menilai bahwa rumdis lama tidak layak digunakan?
Apakah Dinas PUPR, Inspektorat, atau tim independen?

3. Apakah telah dilakukan kajian kebutuhan (need assessment) yang menyatakan rumdis lama tidak memenuhi syarat? Jika ada, dapatkah dokumen kajiannya ditunjukkan?

4. Apa manfaat langsung bagi masyarakat dari pembangunan rumdis baru tersebut?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Nov

Formulir Kontak