Dugaan Korupsi Proyek Koperasi di Sampang, Warga Sebut Bangunan “Bom Waktu”


RIAUTODAYS,
SAMPANG – Gelombang protes datang dari masyarakat Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. 

Warga secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, menyusul kondisi bangunan yang dinilai membahayakan keselamatan.

Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, pada Minggu (26/04/2026), menyebut proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) diduga sarat kecurangan yang terjadi secara masif dan sistematis di 14 desa di wilayah tersebut.

Temuan di Lapangan: Struktur Lemah dan Material di Bawah Standar

Berdasarkan pengawasan warga, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak, di antaranya:

- Pengurangan struktur utama: Tiang baja yang seharusnya menggunakan IWF 250 diduga diganti dengan IWF 150.

- Rangka atap: Dipasang renggang dengan material ringan, meski bentang bangunan mencapai ±30 meter.

- Besi tulangan: Menggunakan ukuran kecil dan sebagian dalam kondisi berkarat.

Selain itu, kualitas material juga dipersoalkan:

- Besi baja disebut sudah berkarat saat tiba di lokasi.

- Cat yang digunakan diduga bukan cat anti karat sesuai standar.

- Material dinding tidak sesuai spesifikasi teknis.

Warga menilai kondisi bangunan tidak kokoh dan berpotensi membahayakan. Secara kasat mata, bangunan disebut tampak goyang dan lemah, sehingga dikhawatirkan dapat roboh sewaktu-waktu.

Dugaan Kerugian Negara

Warga juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran. Dana desa yang seharusnya sebesar Rp880 juta per tahun disebut mengalami pengurangan hingga tersisa sekitar Rp369 juta selama enam tahun untuk pembiayaan proyek tersebut.

“Masyarakat membayar harga penuh, namun menerima kualitas yang tidak sesuai. Selisih dana yang besar ini patut diduga bermasalah,” ujar Huzaini.

Tuntutan Warga

Melalui surat pengaduan resmi, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang:

1. Audit menyeluruh di seluruh 14 desa.

2. Perbaikan total bangunan sesuai standar dan spesifikasi kontrak.

3. Proses hukum terhadap pihak yang terlibat.

4. Penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain di tingkat daerah.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, KPK RI, serta ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD setempat.

Warga berharap penanganan segera dilakukan guna mencegah risiko yang dapat membahayakan masyarakat. (*/R/C)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Maret

Maret

Formulir Kontak