Isu “Uang Damai” Dibantah, Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judol Masih Disidik


RIAUTODAYS, Kota Batu - Satreskrim Polres Batu beri klarifikasi, bahwasanya penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang menjerat seorang pria berinisial AR (26) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu tetap berlanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setidaknya, hal itu seperti yang disampaikan berdasarkan adanya laporan resmi dari internal Satreskrim Polres Batu, yang memuat rangkaian penyelidikan hingga penyidikan terhadap pokok perkara yang dimaksud.

Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.H menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan informasi pada 19 hingga 21 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan peningkatan status ke tahap penyidikan.

"Satreskrim Polres Batu, kemudian mengamankan terlapor pada Selasa (21/4/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu," terangnya kepada awak media, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas perjudian online jenis slot yang diakses terduga pelaku melalui sebuah perangkat telepon seluler handphone.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone yang berisi akun judi online, beserta riwayat akses situs perjudian yang dimaksud," ungkapnya.

Kasus Tidak Dihentikan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.H lebih lanjut menegaskan, bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan hingga pada saat ini masih dalam proses penyidikan lebih dalam.

“Ya, kami tegaskan bahwasanya perkara ini tetap berjalan dan masih berlanjut, sehingga tahap penyidikan dapat segera tuntas hingga selesai,” tegasnya.

Masih berkaitan dengan perkara dugaan judi online yang dimaksud, pihaknya lanjut AKP Joko Suprianto, telah dilakukan pembuatan laporan polisi.

"Itu diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, serta pengamanan barang bukti untuk kepentingan digital forensik di Polda Jawa Timur," paparnya.

Beri Klarifikasi Isu Soal "Uang Damai" di Media

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Batu juga memberikan klarifikasi terkait dengan isu yang diberitakan di beberapa media online, bahwasanya terkait dengan dugaan “uang damai”.

"Kami tegaskan, bahwasanya soal itu (uang damai-red) jelas sekali iidak benar. Kami juga pastikan, tidak ada transaksional dalam penanganan perkara ini. Jadi, semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” urainya.

Masih dalam perkara yang dimaksud, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Batu, masih kata AKP Joko Suprianto, menerapkan mekanisme hukum.

"Yakni berupa wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, jadi memang terduga pelaku tidak dilakukan penahanan, sebab itu juga sebagai bagian dari proses penyidikan yang pada saat ini masih tetap berjalan,” ungkapnya.

Berita di Beberapa Media Online Tidak Benar

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Batu juga menegaskan kembali, bahwasanya penanganan perkara tersebut, merupakan kewenangan dari penyidik.

"Pastinya dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, kami klarifikasi karena di beberapa media online disebutkan, adanya praktik main mata, bahwasanya kami diberitakan meminta tebusan Rp 5 juta terkait dengan perkara judol tersebut. Jadi, kami tegaskan sekali lagi, jika pemberitaan itu tidak benar," pungkas AKP Joko Suprianto.

Klarifikasi Terduga Pelaku Judol, Soal "Uang Damai"

Sementara itu, terduga pelaku AR (35), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, dalam keterangannya, mengakui jika dirinya bermain judi online dengan menggunakan ponsel atau handphone pribadi merek Oppo.

"Saya melakukan aktivitas judi online berulang kali dalam kurun waktu enam bulan. Aktivitas tersebut murni saya lakukan sendiri tanpa melibatkan pihak yang lain," ungkap AR dalam pernyataannya.

Berita yang Beredar Tidak Benar

Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah diminta uang apalagi uang damai, atau memberikan uang sepeserpun atau mentransfer uang kepada Satreskrim Polres Batu.

"Saya tidak pernah diminta uang damai, jadi berita yang beredar itu tidak benar sama sekali, karena pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan saya bersedia mempertanggungjawabkan konsekwensinya keterangan yang saya buat sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (*/R/E)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Maret

Maret

Formulir Kontak