RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) di MTsN 2 Indragiri Hilir menuai sorotan serius dari masyarakat.
Sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku tidak mendapatkan informasi pendaftaran, meskipun pihak madrasah mengklaim telah melakukan sosialisasi secara luas.
Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya ketimpangan akses informasi, bahkan mengarah pada dugaan bahwa sosialisasi yang dilakukan belum efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Anak kami masih SD dan fokus ujian, kami sebagai orang tua tidak pernah mendapatkan informasi. Tahu-tahu pendaftaran sudah selesai,” ujar salah satu wali murid, Senin (27/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi Kepala MTsN 2 Indragiri Hilir, Dra Sri Mulyati, MA menyatakan bahwa pihak madrasah telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal.
“PMBM telah kami sosialisasikan melalui website resmi, Instagram, penyebaran brosur ke sekolah asal, serta pemasangan spanduk. Distribusi ke sekolah asal juga telah dilakukan dan tercatat dalam buku ekspedisi,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa jumlah pengunjung media sosial dan website madrasah mencapai sekitar 5.000, yang dinilai sebagai indikator bahwa informasi telah tersampaikan secara luas.
Namun demikian, klaim tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan utama di lapangan. Tingginya angka pengunjung tidak serta-merta mencerminkan pemerataan akses informasi, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki keterbatasan akses digital atau tidak mengetahui kanal informasi tersebut sejak awal.
Fakta bahwa masih terdapat orang tua yang tidak mengetahui adanya pendaftaran justru memperkuat dugaan adanya kesenjangan antara laporan administratif dengan realitas di lapangan.
Distribusi brosur ke sekolah asal yang disebutkan pihak madrasah juga dinilai belum menjamin informasi benar-benar sampai kepada orang tua, terlebih dalam kondisi siswa yang masih fokus menjalani ujian.
Situasi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan murid baru, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025.
Lebih jauh, keputusan untuk tidak membuka kembali pendaftaran meskipun terdapat keluhan masyarakat juga memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan terhadap calon peserta didik yang terdampak keterbatasan akses informasi.
Sejumlah pihak kini mendorong agar Kementerian Agama turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PMBM tersebut, termasuk menilai efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh pihak madrasah.
Apabila tidak dilakukan evaluasi, kondisi ini dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem informasi berbasis digital. (R)
