Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mengemis di persimpangan Jalan Batang Tuaka, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan pembinaan serta pendataan terhadap para pengemis yang ditemukan di lapangan.
Pengemis yang terjaring selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga dan dipulangkan ke tempat asalnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, serta mengurangi potensi gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan oleh aktivitas mengemis di ruang publik.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalanan dan menyalurkan bantuan melalui lembaga atau program sosial resmi, sehingga penanganan masalah sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. (*/R)
