RIAUTODAYS, INHIL - Rencana atau tindakan penurunan kabel jaringan internet secara sepihak oleh pihak tertentu, termasuk apabila dilakukan terhadap jaringan telekomunikasi yang digunakan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum.
Hal tersebut disampaikan Syahwani, S.Kom., CLA, CPLA, yang mengingatkan PLN di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) agar setiap penertiban, pemindahan maupun penurunan kabel internet tidak dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan dasar kewenangan, pemberitahuan, koordinasi dan mekanisme penyelesaian dengan pihak penyelenggara jaringan.
Menurut Syahwani, jaringan internet saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Internet digunakan untuk komunikasi, memperoleh informasi, kegiatan pendidikan, pelayanan pemerintahan, aktivitas perkantoran, perdagangan, usaha masyarakat hingga kegiatan pembelajaran dan pertemuan daring.
"Internet bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan. Masyarakat, sekolah, pelaku usaha, perkantoran dan berbagai pelayanan publik sudah sangat bergantung pada konektivitas internet. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu jaringan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang jelas," ujar Syahwani, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, persoalan kabel internet tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan instalasi fisik di lapangan.
Di dalamnya terdapat kepentingan penyelenggara telekomunikasi, pelanggan, pemilik infrastruktur, aspek keselamatan, perizinan, serta kemungkinan kerugian apabila jaringan terputus.
UU Telekomunikasi Mengatur Hak, Kewajiban dan Potensi Ganti Rugi
Dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, penyelenggaraan telekomunikasi diatur sebagai kegiatan yang strategis. UU tersebut juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara maupun pengguna telekomunikasi.
Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 13, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemanfaatan atau pelintasan tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi dilakukan setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Sementara Pasal 15 mengatur mengenai tuntutan ganti rugi apabila kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi menimbulkan kerugian.
Karena itu, menurut Syahwani, apabila terdapat penurunan kabel yang menyebabkan terputusnya layanan atau menimbulkan kerugian, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada tindakan lapangan semata.
Kalau memang ada kabel yang dianggap melanggar ketentuan atau membahayakan keselamatan, silakan dilakukan penertiban sesuai aturan.
"Tetapi harus jelas siapa pemilik jaringan, apa dasar penertibannya, apakah sudah ada pemberitahuan, dan bagaimana mekanisme pemindahan atau penanganannya. Jangan sampai tindakan sepihak justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Internet Menyangkut Kepentingan Publik
Syahwani juga menyoroti kedudukan internet dalam kehidupan masyarakat modern.
Dalam perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi pada 2026, isu kuota internet sebagai layanan yang menyangkut hajat hidup orang banyak memang menjadi bagian dari argumentasi para pihak dalam persidangan.
Namun, hal tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa MK telah memutus secara final seluruh layanan internet sebagai kategori tertentu berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, terlepas dari perdebatan hukum tersebut, kepentingan masyarakat terhadap keberlangsungan layanan internet sudah sangat nyata.
“Sekolah membutuhkan internet untuk pembelajaran. Pemerintah membutuhkan jaringan untuk pelayanan dan komunikasi. Pelaku UMKM dan dunia usaha membutuhkan internet untuk transaksi. Masyarakat juga menggunakannya untuk komunikasi dan memperoleh informasi,” katanya.
PLN Diminta Hindari Tindakan Sepihak
Syahwani meminta PLN Inhil mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, penyelenggara jaringan telekomunikasi, serta pihak terkait sebelum melakukan tindakan terhadap kabel internet yang berada di sekitar infrastruktur kelistrikan.
Ia juga meminta agar apabila alasan penurunan kabel berkaitan dengan keselamatan jaringan listrik, PLN menjelaskan secara terbuka lokasi, jenis pelanggaran atau potensi bahayanya, serta mekanisme penanganan yang akan dilakukan.
“Keselamatan jaringan listrik tentu penting. Tetapi kepentingan keselamatan tidak berarti semua kabel internet dapat diturunkan begitu saja tanpa prosedur. Harus ada identifikasi, pemberitahuan dan koordinasi. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan dasar aturannya,” ujar Syahwani.
Ia menambahkan, apabila penurunan kabel dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan kemudian menyebabkan gangguan layanan atau kerugian bagi penyelenggara maupun pelanggan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan ancaman. Ini peringatan agar semua pihak berhati-hati. Jangan sampai persoalan teknis di lapangan berkembang menjadi persoalan perdata, administrasi, atau bahkan persoalan hukum lainnya akibat prosedur yang tidak tepat,"
tegasnya.
Syahwani berharap PLN Inhil membuka ruang komunikasi sebelum mengambil tindakan terhadap jaringan telekomunikasi yang digunakan masyarakat.Kalau ada yang salah, benahi sesuai aturan.
Kalau ada yang membahayakan, amankan sesuai prosedur. Tetapi jangan bertindak sepihak tanpa memberikan ruang kepada pemilik atau penyelenggara jaringan untuk mengetahui, mengklarifikasi dan melakukan penanganan,pungkasnya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN, penyelenggara jaringan internet, pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik. (*/R)
