Trending

Jutaan Batang Rokok Ilegal Berakhir di Mesin Penghancur, Bea Cukai Tembilahan Sikat Barang Selundupan Miliaran Rupiah


RIAUTODAYS,
TEMBILAHAN
– Tumpukan jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin, hingga tekstil, kosmetik dan berbagai produk impor ilegal lainnya akhirnya berakhir di mesin penghancur dan kobaran api.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu (24/6/2026).

Langkah tersebut sekaligus berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar.

Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, turut disaksikan Bupati Indragiri Hilir bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi penindakan terhadap peredaran barang ilegal di tiga kabupaten tersebut.

Dari total barang sitaan yang dimusnahkan, komoditas terbesar berasal dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) sebanyak 3.119.440 batang. Selain itu, turut dimusnahkan:

1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);

1.137 pos tekstil dan produk tekstil;

166 pos aksesoris dan perlengkapan seperti tas, dompet dan jam tangan;

89 pos kosmetik.

Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang. Jutaan batang rokok ilegal dipotong menggunakan mesin penghancur, minuman beralkohol serta kosmetik digilas hingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan berbagai barang lainnya dibakar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan kehilangan nilai ekonomis dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Menurut Eko Budi, peredaran barang ilegal masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap pelaku usaha yang patuh dan masyarakat sebagai konsumen.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan ataupun mengedarkan barang ilegal serta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Pemusnahan bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi bukti bahwa Bea Cukai Tembilahan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir Riau.

Dengan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat, peredaran barang ilegal di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi diharapkan dapat ditekan, sehingga penerimaan negara terjaga dan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan dapat terus tumbuh.

"Jutaan batang rokok ilegal dan ribuan produk tanpa izin boleh saja musnah menjadi abu, namun pesan yang ingin ditegaskan negara tetap sama: tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal di Bumi Lancang Kuning."

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak