![]() |
| Ilustrasi.net |
Setelah sempat menyatakan perkara masih dalam tahap pengembangan, Polres Inhil melalui Kasat Resnarkoba kini resmi merilis pengungkapan kasus dengan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun media menyebut aparat kepolisian mengamankan sekitar satu kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
Saat itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi membenarkan adanya pengungkapan tersebut, namun meminta waktu karena proses pengembangan masih berlangsung.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan bahkan melebihi informasi awal yang beredar.
Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 1.695 gram atau hampir 1,7 kilogram, serta 1.146 butir pil ekstasi dengan berat kotor 371 gram.
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Inhil menetapkan RAG (40) sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Inhil pada 12 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka di Kost Dream House, Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak melakukan penangkapan pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos nomor 209 yang ditempati tersangka, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi berbagai warna dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya yang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Tembilahan Kota.
Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan dalam beberapa kemasan plastik, ratusan butir ekstasi, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan total barang bukti hampir 1,7 kilogram sabu dan lebih dari seribu butir ekstasi, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap Polres Inhil dalam beberapa waktu terakhir.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan rilis resmi ini, berita sebelumnya yang menyebut dugaan penyitaan sekitar 1 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi kini telah terkonfirmasi.
Hasil pengungkapan menunjukkan jumlah barang bukti yang diamankan bahkan lebih besar dari informasi awal yang beredar. (R)
