Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat diduga mengamankan barang bukti berupa sekitar satu kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disebut telah berlangsung hampir sepekan lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum merilis secara resmi detail perkara tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang pria berinisial R turut diamankan dalam kasus tersebut. Ia diduga berperan sebagai pengantar atau kurir narkotika yang akan diedarkan.
Meski demikian, peran serta status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Efendi, SE, MH, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Info benar. Insyaallah Senin kita terbitkan beritanya karena masih tahap pengembangan," ujar AKP Adam Efendi, Minggu (21/6/2026).
Apabila jumlah barang bukti tersebut sesuai dengan hasil penyidikan, pengungkapan ini berpotensi menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Indragiri Hilir dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi hingga kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Masyarakat pun diminta menunggu keterangan resmi dari kepolisian agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak menimbulkan spekulasi.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
Aparat kepolisian terus mengintensifkan upaya pemberantasan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Hamparan Kelapa Dunia.
Informasi mengenai jumlah barang bukti dan identitas terduga pelaku masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Perkara saat ini masih dalam tahap pengembangan. (R)
