Aksi Nyata Lindungi Anak! Satpol PP dan Dinsos Inhil Tertibkan Pengemis Bawah Umur


RIAUTODAYS,
Tembilahan - Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada anak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bersama Dinas Sosial melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pengemis yang masih di bawah umur di sejumlah titik di wilayah Kota Tembilahan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus sebagai upaya mencegah eksploitasi anak di ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan berorientasi pada perlindungan anak.

Anak-anak yang ditemukan mengemis tidak dikenakan tindakan represif, melainkan diamankan untuk selanjutnya didata, diberikan pendampingan awal, serta diserahkan kepada Dinas Sosial guna dilakukan asesmen terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan keluarganya.

Selanjutnya, Dinas Sosial memberikan pembinaan, konseling, serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali agar anak tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas mengemis. 

Apabila ditemukan indikasi eksploitasi anak, maka penanganan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan nyaman, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan, khususnya kepada anak di bawah umur. 

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial atau mekanisme yang resmi sehingga penanganan masalah sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak