Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Banding; JPU KPK Masih Pikir-Pikir


RIAUTODAYS, PEKANBARU - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi perhatian publik. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tak berselang lama setelah amar putusan dibacakan, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan mengajukan upaya hukum banding. 

Pihak terdakwa menegaskan belum dapat menerima putusan majelis hakim dan memilih memperjuangkan hak hukumnya di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap. JPU menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau turut mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, dengan diajukannya banding oleh terdakwa, perkara selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau. 

Dengan demikian, putusan yang dibacakan pada tingkat pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara yang menjerat Abdul Wahid sejak awal menyita perhatian masyarakat Riau. Putusan akhir baru akan ditentukan setelah seluruh tahapan proses hukum selesai, termasuk pemeriksaan pada tingkat banding dan upaya hukum lanjutan apabila masih ditempuh para pihak.

Praktisi Hukum Aga Khan: "Terus Berjuang Sampai Kebenaran Terungkap"

Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum asal Jakarta, Aga Khan, menyampaikan dukungannya kepada Abdul Wahid dan berharap proses hukum di tingkat selanjutnya dapat memberikan putusan yang berbeda.

"Selamat berjuang Pak Gubernur Riau dalam menegakkan kebenaran di Bumi Lancang Kuning. Teruslah berjuang sampai kebenaran terbukti," ujar Aga Khan.

Menurut Aga Khan, berdasarkan pandangannya terhadap jalannya persidangan, majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan bebas karena ia menilai unsur-unsur dakwaan tidak terbukti.

"Hakim dalam perkara ini seharusnya membebaskan Gubernur Riau tersebut. Semua dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Perkara ini bernuansa politis. Namun saya percaya, melalui proses banding atau kasasi, Gubernur Riau Abdul Wahid akan bebas," katanya.

Aga Khan juga menilai vonis 2 tahun penjara dalam perkara yang ditangani KPK merupakan putusan yang tidak lazim. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan belum sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

"Baru kali ini saya melihat perkara KPK divonis 2 tahun. Ini menunjukkan hakim tidak menggunakan hal-hal yang terbukti di persidangan sebagai pertimbangan putusan. Selamat berjuang Pak Gubernur, teruslah berjuang sampai kebenaran terungkap," tutup Aga Khan.

Dengan banding yang telah diajukan pihak terdakwa dan sikap pikir-pikir dari JPU KPK, proses hukum perkara ini dipastikan masih akan berlanjut. Putusan yang berkekuatan hukum tetap baru akan ditentukan setelah seluruh tahapan peradilan selesai dilalui.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak