RIAUTODAYS, PEKANBARU - Keluarga korban dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan keberatan atas tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keluarga korban mengacu pada ketentuan Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, mereka juga mengutip Pasal 473 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perkosaan, termasuk terhadap anak.
Menurut keluarga korban, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana yang berat.
Oleh karena itu, mereka menilai tuntutan yang dibacakan JPU belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Penilaian tersebut merupakan pandangan keluarga korban dan akan mereka sampaikan melalui mekanisme pengaduan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Selain mempersoalkan tuntutan, keluarga korban juga menyampaikan keberatan atas kehadiran dua anggota kepolisian di ruang sidang saat agenda pembacaan tuntutan.
Mereka meminta agar instansi yang berwenang memeriksa dasar penugasan dan tujuan kehadiran anggota kepolisian tersebut, mengingat menurut mereka pada persidangan-persidangan sebelumnya tidak terdapat pengamanan serupa.
Keluarga korban juga menyatakan akan melaporkan sejumlah hal yang mereka anggap sebagai kejanggalan selama proses persidangan, termasuk terkait permintaan menghadirkan penyidik untuk memberikan keterangan yang, menurut mereka, tidak terlaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum Ayu Sartika Tarigan, S.H., namun belum memperoleh tanggapan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta pihak kepolisian.
Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/R)
