RIAUTODAYS, Tembilahan - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih cermat dalam mengelola lahan agar tidak terseret persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Perambahan) serta tindak pidana Karhutla di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin 10 Agustus 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menegaskan bahwa upaya penanganan perusakan hutan dan Karhutla dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
Langkah preventif terus diperkuat melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Langkah pencegahan terus kami lakukan secara berkelanjutan, salah satunya dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres.
Tak hanya soal pembukaan lahan, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membeli maupun mengelola lahan tanpa memastikan status serta legalitasnya.
Menurutnya, pengecekan penting dilakukan untuk mengetahui apakah lahan yang akan dibeli atau dikelola berada di dalam kawasan hutan. Ketidaktelitian dalam memastikan status lahan dapat menimbulkan kerugian sekaligus persoalan hukum di kemudian hari.
“Karena itu, sebelum membeli ataupun mengelola lahan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status dan legalitasnya. Jangan sampai lahan yang dibeli ternyata berada dalam kawasan hutan dan kemudian menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Di sisi penegakan hukum, Polres Inhil memastikan setiap aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan langkah preventif agar masyarakat semakin memahami batasan dan aturan dalam pemanfaatan lahan.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik Polres Inhil dalam menyampaikan pengungkapan tindak pidana perusakan hutan dan Karhutla kepada masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan dan lingkungan dengan tidak melakukan perambahan maupun membuka lahan melalui pembakaran.
“Penindakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya kami. Namun, pencegahan juga sangat penting. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Kapolres.
Konferensi pers turut dihadiri Kabagren Polres Inhil AKP Buha Raindah Munthe, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra, S.H. (*/R)

