RIAUTODAYS, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, merupakan konflik terkait sengketa lahan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA).
Penegasan tersebut disampaikan Anggoro saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (14/9/2026) malam.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan bentrokan dengan persoalan SARA.
Menurut Anggoro, persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Kepolisian sebelumnya telah beberapa kali melakukan upaya mediasi, mulai dari tingkat Polsek Bulang, Polresta Barelang hingga Polda Kepulauan Riau.
Namun, upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Persoalan kemudian kembali memanas hingga terjadi aksi penyerangan yang diduga melibatkan dua kelompok pada Senin (14/9/2026).
Bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka. Data mengenai jumlah korban luka dalam laporan kepolisian dan pemberitaan awal berbeda, sehingga jumlah final masih mengikuti hasil pendataan dan pemeriksaan resmi.
Polisi Dalami Persoalan Kepemilikan Lahan
Anggoro menjelaskan, konflik bermula dari adanya klaim kepemilikan terhadap lahan yang sama.
Salah satu pihak disebut telah memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam, sementara pihak lainnya juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Perselisihan yang berlangsung cukup lama tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan, termasuk mediasi dan pengamanan di lokasi.
Namun, situasi kembali memanas hingga berujung pada bentrokan antara dua kelompok.
Polisi Tegaskan Bukan Konflik SARA
Kapolresta Barelang menegaskan masyarakat tidak perlu mengaitkan peristiwa tersebut dengan isu SARA.
“Kami pastikan peristiwa ini murni konflik lahan, tidak ada kaitannya dengan isu SARA.”
Menurut kepolisian, penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang dapat menimbulkan keresahan maupun memicu konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Polisi Amankan Enam Orang
Pasca-bentrokan, Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau dan personel TNI melakukan pengamanan di lokasi. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga 15 September 2026, polisi telah mengamankan sekitar enam orang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan belum seluruh orang yang diamankan dapat dianggap sebagai tersangka.
Polisi juga masih menyelidiki penggunaan senjata dalam bentrokan tersebut. Berdasarkan keterangan awal Kapolresta Barelang, benda yang diduga digunakan mengarah pada senjata angin, bukan senjata api. Kepastian mengenai penyebab kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis, termasuk visum dan autopsi.
Situasi Batam Kondusif
Untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan, aparat meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Barelang juga meluruskan informasi mengenai status keamanan Kota Batam.
Menurutnya, tidak ada pemberlakuan status Siaga Satu. Yang dilakukan kepolisian adalah meningkatkan kesiapsiagaan personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi meminta masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat akan dilakukan secara tegas dan objektif. Sementara itu, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bentrokan dan jatuhnya korban jiwa.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap informasi mengenai potensi gangguan keamanan kepada kepolisian melalui saluran resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penanganan perkara hingga kini masih berlangsung. Kepolisian menegaskan bahwa fokus utama adalah mengungkap fakta peristiwa, memproses pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai hukum, serta menjaga situasi keamanan Batam tetap kondusif. (*/R)
