Kuasa Hukum Almizon Bantah Rangkap Jabatan Ketua Kelompok Tani: Dugaan Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kuasa hukum Almizon, Ardiansya Dewa, SH.

RIAUTODAYS, TEMBILAHAN – Tuduhan bahwa Almizon S.Kom., yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Kulim Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani Tri Resven dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Tbh, dibantah oleh pihak kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Almizon, Ardiansya Dewa, SH, menilai tuduhan tersebut merupakan kekeliruan karena tidak didukung fakta yang cukup dalam persidangan.

Menurutnya, keterangan yang muncul sejauh ini lebih bersumber pada dugaan dan dokumen yang belum dapat dijelaskan secara jelas oleh saksi penggugat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan bahwa Almizon merupakan Ketua Kelompok Tani Tri Resven sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Kulim Jaya.

Kuasa hukum menyebut, dalam persidangan, salah seorang saksi yang dihadirkan pihak penggugat berinisial J tidak dapat membuktikan bahwa Almizon pernah secara sah menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Tri Resven.

"Menilik dengan jelas berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, dugaan yang dituduhkan terhadap klien kami adalah sebuah kekeliruan. Dasarnya hanya pada katanya, bukan fakta yang dapat dibuktikan," ujar kuasa hukum Almizon, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, saksi J dalam keterangannya hanya menyebut pernah melihat sebuah surat pada sekitar tahun 2015. 

Namun, saksi disebut tidak dapat menjelaskan secara pasti surat apa yang dimaksud maupun dalam kapasitas apa Almizon disebut berkaitan dengan kelompok tani tersebut.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pada tahun 2015 Almizon belum menjabat sebagai Kepala Desa Kulim Jaya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Almizon, dirinya tidak pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Tri Resven sebagaimana yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Ketua Kelompok Tani Tri Resven, kata kuasa hukum, sebenarnya adalah Miston. Namun, karena kondisi kesehatan Miston yang disebut semakin menurun, pada suatu waktu anggota kelompok tani bersama Miston pernah meminta Almizon membantu menandatangani surat dari Koperasi Citra Harapan (KCH) untuk dan atas nama Ketua Kelompok Tani Tri Resven.

"Pada saat itu belum ada penggantian ketua kelompok tani yang sah. Saudara Almizon dipercaya untuk membantu menandatangani surat atas nama ketua kelompok tani," jelasnya.

Kuasa hukum menekankan bahwa tindakan penandatanganan surat tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa Almizon merupakan Ketua Kelompok Tani Tri Resven.

Terlebih, setelah Almizon dilantik sebagai Kepala Desa Kulim Jaya, menurut pihak kuasa hukum, tidak terdapat lagi surat yang ditandatangani Almizon dalam kapasitas sebagai pihak yang mengatasnamakan Ketua Kelompok Tani Tri Resven.

"Jadi harus dibedakan antara pernah diminta membantu menandatangani surat dengan status sebagai ketua kelompok tani. Klien kami menyatakan dirinya tidak pernah menjadi Ketua Kelompok Tani Tri Resven," tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar status Almizon dalam perkara tersebut dilihat berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau keterangan yang belum dapat dibuktikan.

Sementara itu, perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Tbh sendiri berkaitan dengan gugatan perdata mengenai penguasaan lahan yang disebut sebagai lahan plasma masyarakat. Dalam perkara tersebut, Almizon tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.

Persidangan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, seluruh dalil, keterangan para pihak maupun alat bukti yang diajukan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai pokok perkara.

Catatan Redaksi: Klarifikasi ini dimuat sebagai hak jawab/klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya dan sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.

Penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak