Aroma Biogas Jianto Menyengat Masuk Rumah Jurnalis, Kharisma: Ibu Saya Sampai Batuk Darah

Satreskrim Polres Batu bersama DLH Kota Batu, saat sidak ke lokasi dengan mengambil sampel limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas diduga mencemari lingkungan. (Y)

RIAUTODAYS, Kota Batu - Keluhan Kharisma warga RT 06/RW 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas menyebabkan seisi rumah mencium aroma busuk.

Setiap harinya, mereka dipaksa mencium aroma amoniak limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas yang lokasinya tepat di samping rumahnya.

Fakta di lapangan, tampak tumpukan kotoran sapi dalam jumlah besar terlihat menggunung yang sebagian telah diratakan.

Tim gabungan yang turun ke lokasi, pada Senin (29/9/2026), mendapati limbah kotoran sapi yang ditumpuk dan sebagian diratakan di pekarangan. 


Lahan tersebut juga dibatasi parit cor semen sehingga limbah cair dan padat tertahan, mengendap, dan membentuk genangan air dari kotoran sapi yang sangat menyengat baunya.

Posisinya berada lebih tinggi dari rumah warga terdampak. Ketika limbah meluap, alirannya ke saluran di bawahnya dan melintas di depan rumah warga, yang berpotensi mencemari lingkungan.

Bau menyengat disebut masuk langsung ke dalam rumah, terutama ketika angin bertiup dari arah lokasi limbah yang dimaksud.

“Pantesan baunya luar biasa. Ternyata tumpukan kotoran sapi pas di atas samping rumah saya. Dibendung pakai parit cor, jadi numpuk seperti lautan. Kalau meluap, alirannya lewat depan rumah saya,” keluh Kharisma yang berprofesi sebagai jurnalis ini.

Laporan ke Satreskrim Polres Batu

Terkait hal tersebut, dirinya melaporkan peristiwa pencemaraningkungan dan mengganggu ketertiban umum tersebut.

"Alhamdulilah, Satreskrim Polres Batu telah merespon dengan mendatangi ke lokasi bersama Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu dengan mengambil sampel yang hasilnya keluar selama 10 hari," ungkapnya.

Polres Batu bersama DLH Ambil Sampel

Di lokasi, Satreskrim Polres Batu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengambil sampel limbah untuk pemeriksaan laboratorium. 

Pengambilan sampel disaksikan Satreskrim Polres Batu, Kepala Desa Tlekung, pihak pelapor, terlapor serta pemilik ternak.

Hasil Sampel Keluar 10 Hari

Bagus Kurniawan dari DLH Kota Batu saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya setelah mengambil sampel akan berkoordinasikan dahulu dengan Kadis LH Kota Batu.

"Ya, untuk keluar hasilnya menunggu 10 hari  karena kami juga berkoordinasi dengan Kadis LH," katanya.

Sementara itu Jianto pemilik ternak sapi saat di datangi awak media di kediamanya, tidak bersedia untuk menemui.


Oknum Anggota Satpol PP di Lokasi

Yang membuat pertanyaan publik, di lokasi tampak kehadiran dari oknum Satpol PP Kota Batu, yang memakai seragam, meski hal itu bukan merupakan tupoksi dan ranahnya, namun belakangan diketahui merupakan menantu dari terlapor.

Plt. Kasatpol PP Kota Batu Beri Sanksi Anggotanya

"Ya, itu memang anggota kami karena katanya itu juga pekarangannya, walaupun tidak ada surat tugas resmi, dan itu juga bukan ranahnya Satpol PP, tapi yang bersangkutan sudah saya tindak dengan memberikan sanksi surat peringatan," tegas Fariz Pasharella.

Zulkifli, Saksi Pelapor

Menurutnya, berdasarkan pH 3,5 yang menjadi pertanyaan serius mengenai hasil pengukuran limbah yang disebut memiliki pH 3,5. Angka tersebut menunjukkan kondisi sangat asam jika hasil pengukuran terverifikasi.

"Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan final tanpa mengetahui metode pengambilan sampel, titik pengambilan, alat yang digunakan, kalibrasi alat, serta hasil pengujian laboratorium. Secara umum, karakteristik limbah peternakan dapat berubah akibat jenis pakan, kadar air, lama penyimpanan, proses fermentasi, pencampuran bahan lain, maupun sistem pengolahan limbah. Karena itu, penyebab pH rendah harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah," katanya.

Jurnalis Kota Batu ini juga menambahkan, pertanyaan investigatifnya kini bukan sekadar berapa pH limbah tersebut, tetapi mengapa limbah bisa mencapai tingkat keasaman itu, bagaimana limbah dikelola, dan ke mana alirannya ketika terjadi limpasan.

"Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada satu parameter. Jika limbah terbukti masuk atau berpotensi masuk ke saluran air dan lingkungan permukiman, perlu ditelusuri karakteristik limbah, beban organik, jalur aliran, volume limbah, serta kemungkinan dampaknya terhadap tanah dan badan air," urainya.

Di tempat yang sama, Agus Adianto dari Aktivis Lingkungan Forum Benteng Alam Kota Batu menegaskan, dalam hal ini DLH juga perlu memastikan hasil pengujian berasal dari sampel yang diambil dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan, bila diperlukan, dilakukan pengujian ulang.

"Sebab, pH 3,5 yang terverifikasi secara laboratorium akan menjadi data penting untuk menelusuri karakteristik limbah. Sebaliknya, angka dari pengukuran lapangan tanpa prosedur yang jelas belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai sumber maupun dampak pencemaran."

"Kini publik menunggu hasil laboratorium DLH Kota Batu, dari mana sumber keasaman limbah, bagaimana limbah tersebut ditampung dan diolah, apakah terjadi limpasan ke lingkungan, serta apakah rumah dan lingkungan warga di bawahnya telah terdampak," tegas Ki Kentir sapaan akrabnya.

Jika dugaan pencemaran terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar bau kotoran sapi. Ini menyangkut tata kelola limbah peternakan dan perlindungan lingkungan serta warga yang berada tepat di bawah lokasi penampungan limbah.

Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Pecinta Alam Batu Ijo Royo-Royo (PA_BIRR) Kota Batu, Heru Iswanto, S.T menegaskan, bahwa berdasarkan aturan hukum utama tentang pencemaran lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.

"Definisi (Pasal 1 angka 14 UU PPLH): Masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke lingkungan oleh kegiatan manusia yang melampaui baku mutu lingkungan hidup. Larangan (Pasal 69) meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan limbah berbahaya (B3) tanpa izin," tegasnya.

Pasal Sanksi Pidana

Jurnalis senior Malang Raya ini menambahkan, berdasarkan pasal 98 setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan dipidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar. 

"Barang siapa membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Pasal 54: Pelaku perusakan atau pencemaran wajib melakukan pemulihan lingkungan lewat penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, atau restorasi," imbuhnya. (*/R/E)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak