RIAUTODAYS, INHIL – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir patut mendapat apresiasi.
Keseriusan aparat penegak hukum tersebut terlihat dari langkah penggeledahan, penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, hingga pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi.
Kepastian bahwa proses hukum masih berjalan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Inhil, Erik Rusnandar, S.H., saat dikonfirmasi media, Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam wawancara tersebut, Erik menegaskan bahwa tindakan penggeledahan di kantor DKUPP Inhil telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan memperoleh izin pengadilan.
"Tindakan hukum penindakan terkait penggeledahan di dinas DKUPP Inhil sesuai prosedur dan mendapat izin pengadilan. Untuk saksi yang diperiksa lebih dari 50 orang saksi," ungkap Erik.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan waktu karena penyidik harus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Menurutnya, proses pembuktian perkara korupsi memiliki kompleksitas tersendiri sehingga membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar konstruksi perkara benar-benar kuat secara hukum.
Erik juga menyampaikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan disertai mekanisme pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyampaikan penyidikan perkara DKUPP Inhil tetap berlanjut dan tidak berhenti begitu saja.
"Proses hukum tetap berjalan, terkait penyidikan tetap dilanjutkan," tegasnya.
Langkah Kejaksaan Inhil dalam melakukan penggeledahan dan memeriksa lebih dari 50 saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi.
Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Apresiasi ini bukan berarti memberikan penilaian bahwa perkara telah terbukti, melainkan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan sesuai aturan.
Masyarakat berharap Kejaksaan Inhil tetap konsisten, profesional, independen, dan tidak memberikan ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada kelanjutan penyidikan. Pemeriksaan puluhan saksi tentu diharapkan mampu memberikan gambaran lebih terang mengenai perkara yang sedang ditangani.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, semuanya diharapkan ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Penanganan perkara ini juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Kejaksaan Inhil telah menyampaikan bahwa penyidikan tetap berjalan. Masyarakat pun berharap komitmen tersebut dibuktikan melalui penanganan perkara yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan uang negara terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
Dukungan publik terhadap Kejari Inhil diharapkan menjadi energi positif bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. (*/R)
