RIAUTODAYS, TEMBILAHAN – Gelombang tekanan publik terhadap Pemerintah Desa Belantaraya kian menguat.
Sebanyak 400 warga secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengaudit pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyusul dugaan krisis etika kepemimpinan serta pembangunan infrastruktur yang dinilai asal jadi.
Desakan tersebut muncul pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat Desa Belantaraya bersama Komisi I DPRD Inhil dan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Dalam petisi berisi 10 poin tuntutan, warga meminta audit menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa sepanjang tahun 2025.
Masyarakat menilai sejumlah proyek infrastruktur tidak memenuhi spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan desa. Sedikitnya enam paket pekerjaan disorot, mulai dari peningkatan jalan desa, drainase, hingga pembangunan tanggul lapangan bola yang kini terbengkalai dan dipenuhi semak belukar.
“Banyak pembangunan yang kualitasnya rendah. Jalan baru dibangun sudah rusak, bahkan ada yang mudah rapuh meski belum lama selesai. Kami minta audit dilakukan secara detail dan transparan,” ujar Agus, perwakilan masyarakat Desa Belantaraya.
Agus menegaskan, daftar proyek yang disampaikan ke Kejari Inhil bukanlah keseluruhan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa lainnya yang patut diperiksa lebih lanjut, baik dari sisi administrasi maupun kesesuaian fisik di lapangan.
Warga juga meminta agar proses audit melibatkan tokoh masyarakat serta tenaga ahli independen, guna memastikan hasil pemeriksaan objektif dan tidak sekadar formalitas.
Persoalan ini semakin tajam setelah Komisi I DPRD Inhil menyimpulkan adanya dua masalah utama di Desa Belantaraya, yakni krisis etika kepemimpinan kepala desa serta lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa, termasuk pembinaan SDM BUMDes dan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, menyatakan Kejari Inhil akan memonitor persoalan Desa Belantaraya melalui program unggulan “Jaga Desa”, dengan melibatkan Inspektorat serta dinas terkait.
“Kejaksaan akan melakukan monitoring dan pendampingan pengelolaan Dana Desa serta membantu penyelesaian permasalahan di desa melalui koordinasi lintas instansi,” tegas Sugito.
Ia juga memastikan bahwa persoalan Desa Belantaraya telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Indragiri Hilir dan kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Desakan audit ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, sekaligus penentu apakah persoalan Desa Belantaraya akan ditangani secara substantif atau kembali berhenti di ranah administratif semata. (*/R)
