RIAUTODAYS, JAKARTA – Upaya penyelesaian sengketa organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) kembali memasuki babak baru.
Pemegang Mandat Putusan Mahkamah Agung (MA) Pemuda Panca Marga menyampaikan surat resmi tertanggal 23 Oktober 2026 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan RI, Menteri Hukum RI, Panglima TNI, Kapolri, KASAD,KASAL,KASAU, Kabacdnas Kemhan RI, Gubernur Se -Indonesia, Pangdam Se Indonesia dan Ketua DPD LVRI Se Indonesia.
Surat tersebut berisi usulan solusi dan langkah strategis untuk menyelesaikan konflik internal PPM yang telah berlangsung cukup lama dan dinilai membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh, konstitusional, serta bermartabat.
Dalam surat yang ditandatangani Abdilah Karyadi, S.Pd., selaku Pemegang Mandat Putusan MA Pemuda Panca Marga, ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengacu pada ketentuan hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), serta AD/ART organisasi PPM.
DPP LVRI Menyatakan kepengurusan PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) ‘ILLEGAL”
Dalam surat tersebut, pihak pemegang mandat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/Pdt/2024 tertanggal 6 Maret 2024, yang menurut pihak pengirim surat menjadi dasar hukum kepengurusan PPM yang dipimpin Samsudin Siregar, S.H., dan Abdilah Karyadi, S.Pd.
Abdilah Karyadi meminta agar seluruh pihak menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan amar dan ruang lingkup putusan tersebut.
“LVRI sebagai organisasi induk pembinaan PPM memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk menghormati serta mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sikap tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat tertib administrasi, dan memperpanjang konflik internal PPM.
Oleh karena itu, LVRI tidak sepatutnya mengambil tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan akibat hukum putusan pengadilan,” Ujarnya.
Berdasarkan surat Nomor: A-541/MBLV/XII/11/2024 Tanggal: 18 November 2024 tentang Mukernas LVRI 2024 dan Munaslub PPM 2024 yang ditandatangani Ketua Umum DPP LVRI yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Menko Polhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala staf TNI. Pada poin 4 menyebutkan bahwa sdr Samsudin Siregar yang mengatasnamakan Ketua Umum PPM untuk diabaikan karena ‘Ilegal’, padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/Pdt/2024 tertanggal 6 Maret 2024 kepengurusan tersebut SAH.
“Pengabaian Putusan MA ini mengakibatkan Konflik organisasi PPM yang berlarut-larut yang telah berdampak terhadap konsolidasi, kepengurusan, keanggotaan, serta pelaksanaan program organisasi PPM di tingkat pusat maupun daerah karena terpecah belah,”tegasnya.
Ditambahkannya lagi, Akibat dilanggarnya Putusan MA tersebut maka terpenuhi unsur Pidana dengan ancaman bagi beberapa pihak baik DPP LVRI maupun PPM dari berbagai versi.
"Kami akan melakukan upaya hukum karena sudah terpenuhi unsur pidananya," tegas Abdilah Karyadi.
Katanya lagi, dengan adanya Klaim sudah terjadi peleburan dan penyatuan ke salah satu kubu adalah tidak benar dan tidak Sah karena tidak memiliki legal standing yg jelas baik tercantum di SK KEMENKUMHAM maupun PUTUSAN MA.
MENDAGRI DIMINTA MENJADI FASILITATOR PENYELESAIAN
Pemegang Mandat Putusan MA meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa PPM.
“Keterlibatan pemerintah diharapkan menjadi jalan tengah untuk mempertemukan berbagai pihak yang berselisih, membangun komunikasi, serta menciptakan suasana kondusif bagi penyatuan kembali organisasi,” ujarnya.
Pihaknya memberikan solusi konkret yakni pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PPM ke-XI tahun 2026/2027 dengan konsep Munas Rekonsiliasi.
“Munas ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri dualisme dan mengembalikan PPM sebagai wadah tunggal putra-putri Veteran RI dan keturunannya. Pelaksanaan Munas Rekonsiliasi diharapkan dilakukan secara demokratis, transparan, berdasarkan AD/ART, serta melibatkan unsur-unsur yang memiliki legitimasi dan hak sesuai ketentuan organisasi,”harap nya.
MENGEMBALIKAN MARWAH DAN SEMANGAT KEJUANGAN 45
Abdilah Karyadi mengatakan bahwa penyelesaian sengketa PPM bukan semata-mata persoalan perebutan kepemimpinan atau jabatan organisasi.
Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keberlangsungan wadah perjuangan putra-putri Veteran RI dan keturunannya yang lahir dari semangat pengabdian para pejuang kemerdekaan RI ‘45.
PPM diharapkan kembali menjadi organisasi yang solid, mandiri, bermartabat, serta mampu meneruskan nilai-nilai perjuangan 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami berharap agar Menteri Dalam Negeri dan Ketua Umum DPP LVRI dapat memberikan perhatian serius serta mendukung langkah penyelesaian secara bijaksana. Persatuan harus menjadi tujuan utama. PPM tidak boleh terus terjebak dalam konflik berkepanjangan. Saatnya seluruh elemen organisasi mengedepankan musyawarah, menghormati hukum, dan mengembalikan PPM kepada semangat persatuan serta cita-cita perjuangan para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia 1945,” tutupnya.
DUKUNGAN PERSATUAN DARI ANCUVET PKRI '45
Mengenai adanya upaya penyatuan Ormas Pemuda Panca Marga yang sesuai ketentuan hukum dan AD/ART, mengalir dukungan dari Anak dan keturunan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dari berbagai daerah di Indonesia.
Karena konflik perpecahan ditubuh PPM telah berlangsung selama delapan (8) tahun sehingga sangat perlu upaya dan langkah konkrit untuk penyatuan dan pemurnian PPM.
Menurut Djudju Amidjaja yang merupakan anak kandung Veteran PKRI ,45 dari Jawa Barat mengatakan bahwa Persatuan PPM harus segera dilakukan karena perpecahan sudah berlangsung lama.
Menurut nya, Ketua Umum DPP LVRI saat ini seolah-olah dibutakan oleh Oknum Veteran Generasi Penerus yang tidak paham perjalanan PPM karena baru jadi Veteran.
Ditambah ada masukan dari senior PPM yang sudah di MUNASLUB kan terus mencari aman dan keuntungan dalam situasi ini, sehingga muncul kalimat "ILEGAL" .
"Ini sudah terlalu jauh DPP LVRI mencampuri dan mengurus PP PPM karena PPM sudah bukan Anak Organisasi dalam Struktur kepengurusan LVRI. Namun hanya sebagai hubungan Emosional dan masing-masing mempunyai AD-ART, PO PPM sendiri," ujar Djudju.
Ditambahkannya lagi, sudah selayaknya LVRI sebagai PENASEHAT, dan kembali menjadi Pembina Utama adalah Panglima TNI, sesuai tugas SISHANKAM dalam PPM sebagai Keluarga Besar TNI & Polri.
"Kita yakin jika Ketua Pembinanya Panglima TNI, permasalahan cepat selesai diputuskan tidak pakai lama dan di gantung atau dianggap dilupakan dan harus di selesaikan dengan melaksanakan MUNAS XI PPM Agar PPM satu komando dan Bersatu," tutupnya.
Dilain pihak, Ahmad Bustanil Arifin, S.H, Anak Kandung Veteran PKRI '45 dari Bangka Belitung menyatakan sangat mendukung langkah persatuan PPM dan mendorong perjuangan pemurnian ini sampai tuntas.
"Kita sangat mendukung Persatuan PPM dan lanjutkan perjuangan ini sampai tuntas," tegasnya.
Kemudian menurut Abah Noer Sochi, Anak Kandung Veteran PKRI '45 dari surabaya Jawa Timur menegaskan mendukung penuh perjuangan dalam penyatuan PPM sesuai dengan ketentuan Hukum dan AD/ART yang sah.
"Kita sangat mendukung persatuan PPM agar kembali ke khittahnya dalam satu roh, satu jiwa untuk anak cucu kita. Kemudian bagi pihak yang mempunyai peran dalam perombakan aturan yang sudah di tentukan AD/ART harus di sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dilain pihak lagi, Perwakilan anak kandung Veteran PKRI '45 dari Provinsi Riau antara lain Fadila Saputra, Beni yusandra, Muharman Hamid, Ahmad Suhaili, faadhilah bakri, Rachmat, Abdul Rojak, Aisyahghamaliyah dan Tiur.
Sinambela menyatakan sikap mendukung penuh upaya penyatuan dan Munas Rekonsiliasi PPM ke XI demi tegaknya marwah organisasi PPM.
Karena dengan adanya perpecahan, melemahkan posisi Ormas PPM di bawah naungan Keluarga Besar TNI dan Polri yang merupakan wadah organisasi Anak, Cucu dan Keturunan Veteran RI. (*/R)
